Fadli Zon Klaim 1 Juta Berkas Situng KPU Tak Disertai Dokumen C-1

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat meninjau kantor KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam, 4 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim terdapat satu juta berkas perekaman dalam Sistem Informasi Penghitungan KPU tidak disertai dokumen C-1 dan dokumen lain. Hal itu diungkapkan saat mengecek di KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

"Situng harus masuk antara teks dan pindaiannya, hasil scan, tetapi pada kenyataan ada satu juta file itu scan-nya tidak ada. Menurut petugas KPU Pusat kemarin, dikatakan datanya terlalu penuh sehingga harus dipindahkan storage-nya. Ini rawan sekali pemindahannya. Apalagi ini tidak terlalu besar," katanya di KPU Kabupaten Bogor, Sabtu malam, 4 Mei 2019.

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, kesalahan tersebut bukan di tingkat KPU kabupaten/kota karena petugas di sana tidak bisa menginput rekapitulasi suara pemilih tanpa scan formulir C-1 dan dokumen lain. “… hingga satu juta file perekapan suara tersebut kesalahannya ada di KPU RI.”

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Selain kesalahan itu, Fadli juga menemukan proses koreksi Situng tidak berjalan baik dan sistematis karena KPU kabupaten/kota tidak bisa ikut mengontrol rekapitulasi suara di wilayahnya. 

Sebab semua bergantung di KPU, dan kalau tidak ada koreksi dari KPU atau masyarakat, tidak akan ada yang memperbaikinya. Dia mengaku pernah mendatangi kantor KPU RI dan melihat penginputan data di setiap KPU kota/kabupaten. Dia merasa perlu melihat proses sistem kerja penginputan data di KPU kota/kabupetn, salah satunya di Kabupeten Bogor. Sebab proses di daerah ini dapat mempengaruhi Situng.  

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

"Yang saya tadi melihat adalah, ketika teks dari hasil C-1 itu diinput, dan di situ ada kesalahan, sekarang sudah ada notifikasinya," katanya.

Dia menjelaskan, misalnya terjadi kesalahan penjumlahan, namun verifikator mengirimkan yang salah,  maka akan tetap terinput. Kesalahan itu bisa langsung memengaruhi grafik. Jika terdapat notifkasi untuk melakukan perubahan dari KPU Pusat, maka KPU akan mengirimkan pesan pemberitahuan melalui Whatsapp bahwa ada kesalahan.

"Baru verifikator itu mengubah yang salah itu kemudian dibenarkan kembali, dibuka lagi. Ini di Kabupaten Bogor hanya kelihatan dua, kesalahan menginput data, Babakan Madang dan Jasinga, itu langsung diubah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya