PKB Tolak Tim Hukum, Rekomendasi Wiranto Tak Akan Berpengaruh

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers soal Tim Khusus
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Rencana pembentukan tim hukum nasional oleh pemerintah ternyata ditolak dengan tegas oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ini untuk menyikapi persoalan yang terjadi selepas pemilihan umum 2019.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Menurut Ketua Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, penolakan terhadap pembentukan tim hukum nasional itu terkait kemana nantinya rekomendasi yang dikeluarkan tim tersebut akan disalurkan.

"Nggak perlu tim hukum nasional, mekanisme yang ada saja atau tim pencari fakta (TPF), mekanisme yang ada saja," kata Cucun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

Cucun mengingatkan agar pemerintah tetap mengikuti mekanisme berdasarkan  regulasi yang telah ada. Selain pembentukan tim hukum nasional yang diinisiasi Menko Polhukum Wiranto, ada juga usulan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Pemilu. Menurut Cucun, keduanya dianggap tidak perlu.

"Mekanisme yang sudah dibikin oleh regulasi saja, menurut Fraksi PKB begitu saja, jadi jangan berlebihan lagi ada satu institusi yang justru memancing. Nanti hasil daripada tim-tim ini kemana pengaruhnya. Walaupun Pak Wiranto Menko Polhukam belum tentu kita DPR bisa terima hasil dari rekomendasinya," kata Cucun.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Ia menambahkan, dalam konteks TPF dan pemilu, UU sudah mengatur dengan adanya lembaga yang berwenang. Karena itu jangan men-downgrade lembaga yang sudah ada seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Kalau perselisihan dari hasil kita ada MK. Karena itu sudah complicated dalam undang-undang pemilu sendiri. Saya sudah bicara dengan teman-teman koalisi di Senayan nggak perlulah tadi kaya tim dan hukum nasional atau tim pencari fakta," kata Cucun.

Menurutnya, anggota DPR justru harus menjaga produk undang-undang pemilu ini. Karena itu, diharapkan tidak ada anggota DPR yang ikut dalam pembentukan tim tersebut. "Kalau misalkan kita ikut membuat tim-tim demikian sama saja men-downgrade hasil produk DPR itu sendiri.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya