- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto menyatakan, tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan tudigannya terkait ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.
Sebelumnya, dalam permohonan keberpihakan itu disebutkan surat, tulisan, video maupun dari saksi bernama Rahmdasyah. Rahmadsyah sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandi.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilihan Presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Aswanto kemudian, memeriksa bukti yang disertakan. Dalam kesaksiannya di muka sidang disebutkan adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon inkumben yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program- program pemerintah.
Menurut dia, imbauan itu bersifat normatif, bukan ajakan memilih. "Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahanan," ucapnya.
Bukti lain yang dipatahkan, ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan petahana. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.
Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo - Sandi. Denny mengatakan, Kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar - benar terjadi," ucapnya.