MK Tak Temui Bukti Keterlibatan TNI-Polri untuk Kemenangan Jokowi

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto menyatakan, tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan tudigannya terkait ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Sebelumnya, dalam permohonan keberpihakan itu disebutkan surat, tulisan, video maupun dari saksi bernama Rahmdasyah. Rahmadsyah sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandi.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilihan Presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Aswanto kemudian, memeriksa bukti yang disertakan. Dalam kesaksiannya di muka sidang disebutkan adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon inkumben yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program- program pemerintah.

Menurut dia, imbauan itu bersifat normatif, bukan ajakan memilih. "Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahanan," ucapnya. 

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Bukti lain yang dipatahkan, ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan petahana. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah. 

Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo - Sandi. Denny mengatakan, Kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar - benar terjadi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya