DKPP: Pilkada Saat Pandemi Buat Potensi Politik Uang Meningkat

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengatakan Pilkada di tengah pandemi membuka peluang lebar terhadap praktik politik uang.

Angka Golput di Pilkada 2024 Tinggi, Wamendagri: Faktor Cuaca dan Jenuh

Anggota DKPP, Alfitra Salam, mengatakan potensi politik uang saat pandemi karena calon kepala daerah memiliki waktu kampanye yang terbatas, sehingga dana kampanye berkurang.

"Akibat tidak ada media yang efektif untuk kampanye di masa pandemi, salah satu media yang utama adalah uang. Karena di masa pandemi uang yang digunakan kampanye berkurang," katanya di Mataram dalam diskusi bersama awak media, Minggu, 4 Oktober 2020.

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Baca juga: Pilkada Solo, Gibran: Saya Maunya Menang 92 Persen

Selain itu, ia juga mewanti-wanti keterlibatan aparatur sipil negara untuk mengkampanyekan calon kepala daerah. Apalagi, saat ini lebih dari 200 calon kepala daerah adalah petahana yang memiliki peluang besar menguasai ASN.

5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

"ASN menjadi kekuatan politik. Siapa yang menguasai ASN dia berpeluang maju. Apalagi, 200 lebih calon kepala daerah di Indonesia adalah petahana," ujarnya.

Alfitra mengungkapkan DKPP telah menyidangkan 98 pengaduan sengketa Pilkada 2020. Sidang tersebut akibat laporan calon maupun masyarakat terkait kinerja Bawaslu maupun KPU di masing-masing kabupaten dan kota di Indonesia.

"Laporan yang masuk lebih dari 200, DKPP sidangkan saat ini 98 perkara," katanya.

DKPP meminta peran masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal penyelanggara Pilkada untuk ditindaklanjuti.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan, b

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024