Pasangan Calon Pilkada 2020 Belum Optimal Gelar Kampanye Daring

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Pandemi COVID-19 memaksa berbagai aturan kampanye pada Pilkada Serentak 2020, berubah dari sebelumnya. Seperti kampanye tatap muka yang menjadi cara terbaik pasangan calon (paslon) meraup dukungan masyarakat, kini sangat dibatasi.

img_title Usung Kampanye 'Tenang Saja', Pegadaian Dongkrak Minat Investasi Emas dan Jaga Kepercayaan Nasabah

Kampanye daring atau virtual, sebagai penggantinya. Namun, cara ini ternyata masih tidak optimal dilakukan para paslon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong kampanye pilkada serentak di masa pandemi COVID-19 dengan memaksimalkan daring. Namun, kenyataannya dalam 10 hari masa kampanye mayoritas kandidat pasangan calon kepala daerah lebih memilih melakukan pertemuan tatap muka.

img_title Gelar Kampanye Regional di Delapan Pasar Asia, Begini Strategi Terbaru dari Prudential

“Sebaliknya, metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan,” kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, TPS Sepi Jadi Ancaman Legalitas

img_title Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

Fritz menjelaskan, kampanye daring, yaitu dengan pembuatan laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye.

Dari pemantauan Bawaslu selama 10 hari masa kampanye, hanya ditemukan dilakukan di 37 kabupaten, kota atau setara 14 persen dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Sisanya, 233 kabupaten kota atau setara 86 persen tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring.

Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antaranya adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung.

Keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, serta kurang diminati, sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rincian penyelenggaraan kampanye daring di 31 daerah tersebut adalah, 31 kegiatan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial dan 12 kegiatan siaran langsung kampanye. Selain itu, tujuh kegiatan pertemuan virtual dan tiga kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

Metode kampanye lainnya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Metode ini dilakukan di 178 kabupaten, kota atau sebanyak 66 persen. Sementara itu, di 92 kabupaten kota atau 34 persen, Bawaslu tidak menemukan alat peraga kampanye pada 10 hari tahapan kampanye. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut