Jelang Pencoblosan, Anggota KPU dan Bawaslu Dilarang Ngopi di Warkop

Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad
Sumber :

VIVA – Anggota KPU dan Bawaslu diminta tidak ikut ke warung kopi atau warkop, jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Cozy dan Iconic, Jajanan Kopi Jadi Paling Favorit di Pameran Kuliner

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, mengingatkan, jajaran KPU dan Bawaslu untuk terus menjaga etik pelaksanaan pilkada dan pemilu. Di antaranya dengan menghindari warung kopi (warkop) jelang pencoblosan.

"Menjelang pilkada sebaiknya penyelenggara pemilu agar menghindari warkop, karena warkop biasanya adalah tempat paslon atau tim sukses berkumpul. Hal ini bisa mengundang kecurigaan publik. Saran saya bagi penggemar kopi, pertama, ngopinya di rumah atau di kantor saja,” kata Muhammad melalui keterangan tertulis, Jumat 6 November 2020.

Onic Esports hingga Podcast Warung Kopi Dapat Apresiasi

Baca juga: Pilkada Solo: Gibran Latihan Debat, Diingatkan agar Tetap Tenang

Selanjutnya, ia menyarankan kepada jajaran KPU dan Bawaslu, untuk menghindari sementara waktu grup-grup media sosial. Terutama yang ada pasangan calon atau tim sukses pasangan calon.

Polisi di Banda Aceh Pasang Spanduk Larangan Main Judi Online di Warkop

“Grup WhatsApp. Bila ada pasangan calon, sebaiknya off dulu. menghindari syak wasangka. Semoga itu bisa menghindari persepsi keberpihakan,” tuturnya.

Selain itu, ia meminta KPU dan Bawaslu terus melakukan koordinasi, sehingga mampu menyelesaikan masalah dan kendala dengan baik. Jangan sampai ruang-ruang publik itu, diisi oleh perbedaan Bawaslu dengan KPU. 

“KPU dan Bawaslu jangan berkaca mata kuda, harus ada filosofis, sosiologis dan historisnya ditunjang dengan keterampilan,” ujarnya.

Saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu 5 November 2020 pukul 19.00 Wita, Muhammad menjelaskan, konsen DKPP hanya pada etik.

“Sehingga penyelenggara yang dilaporkan jangan berkecil karena tidak semua pengaduan akan diperiksa DKPP. Data mengonfirmasi lebih banyak yang tidak diperiksa (dismiss) karena tidak memenuhi syarat administrasi dan materiilnya,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya