Kerawanan saat Debat Pilkada, Bawaslu Soroti Netralitas Moderator

Eri Cahyadi-Armudji dalam acara debat perdana Pilkada Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan potensi kerawanan saat debat kampanye pemilu terutama saat Pilkada 2020. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memonitor kerawanan-kerawanan yang terjadi saat debat.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Menurut dia, kerawanan tersebut juga dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara semua tahapan Pilkada 2020.

“Kerawanan debat kandidat yang dilakukan oleh KPU, misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Afif saat webinar debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan iklan kampanye pada pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Jumat 6 November 2020.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Baca Juga: Andre Taulany Turun Kampanye di Pilkada Depok, Ajak Pilih Pradi-Afifah

Menurut dia, kerawanan lain yang biasa muncul terkait materi debat yang disiapkan KPU. Ia bilang materi tersebut dicemaskan di luar visi misi para kandidat. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Kerawanan selanjutnya menyangkut moderator debat. Faktor netralitas moderator debat sangat penting. Namun, yang jadi kekhawatiran moderator debat bisa tidak netral, sehingga berpihak dan menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Menurut Afif, kerawanan juga bisa dari pasangan calon kepala daerah. Kerawanan yang dimaksud terkait administrasi, serta pengumpulan massa. Ia bilang hal ini berpotensi terhadap kerawanan dan pelanggaran protap kesehatan COVID-19.

Kemudian, ia menambahkan, ketentuan mengenai debat kandidat pilkada serentak 2020 di masa pandemi COVID-19, telah diatur dalam Pasal 59 PKPU 13 Tahun 2020.

Debat publik ini bagian dari tahapan kampanye. Dalam debat ini, nanti para paslon saling menawarkan visi misi serta program kerjanya kepada masyarakat pemilih di daerahnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya