Bawaslu Ingatkan Satu Potensi Masalah Menjelang Coblosan Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kurang dari tiga pekan menjelang pencoblosan pilkada serentak pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu masih mendapati laporan warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum merekam KTP elektronik.

KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya

Ketua Bawaslu, Abhan, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi lebih intensif lagi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perekaman KTP elektronik. 

“Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020. 

Jimly Dukung Tim RIDO Gugat Kecurangan ke MK: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada Jakarta

Rekomendasi itu didasarkan pada data beberapa provinsi yang belum merekam KTP-el dan pemilih berpotensi menggunakan surat keterangan (suket). Misalnya, Sumatera Barat belum rekam 98.467, potensi suket 25.032. Jambi belum rekam 47.155, potensi suket 181.254. Kalimantan Selatan belum rekam 72.066 dan potensi suket 152.855.

“Ini merupakan salah satu potensi permasalahan pascapenetapan DPT. Maka KPU harus selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kubu RK-Suswono Minta KPU Gelar PSU di TPS yang Partisipasi Pemilihnya Rendah

Dalam rapat bersama Kemendagri dan KPU di Jakarta kemarin, Abhan melihat ada potensi persoalan pemilih yang berada di tapal batas seperti di Batang Hari dan Muara Jambi. Sebab, terdapat beberapa pemilih di wilayah Muara Jambi yang tidak ingin memilih sesuai dengan wilayah pemilihannya lantaran lokasi TPS jauh.

Hal serupa juga terjadi di Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Dusun Mara Eling dan Dusun Bangkok 305 penduduk (bukan wilayah Halmahera Utara) dan Dusun Dumdum (Halmahera Barat). Terdapat 220 penduduk Halmahera Barat ingin mendirikan TPS di wilayah bukan wilayah pemilihan. (art)

Baca: Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024