Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan ada sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Karena, ada temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku.

img_title 9 Perempuan Dibawa KKB di Mimika, TNI Bergerak Cari hingga ke Pelosok Papua

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan, PSU itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," ujar Fritz dalam konferensi pers secara virtual Rabu 9 Desember 2020.

img_title Dedi Mulyadi Bawa Rp4 M untuk Korban Gempa NTT, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan hingga Rp20 Juta

Baca juga: Wakil Wali Kota Probolinggo Meninggal, Khofifah Turut Berduka

Menurutnya, ada pula pelanggaran bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara. KPPS juga ada yang membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.

img_title Diduga Dikeroyok Sejumlah Pelajar, Siswa SMA di Aceh Masih Terbaring di Rumah Sakit

"Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya," kata Fritz.

TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.

Ia menjelaskan, UU Pilkada sudah menyebutkan bahwa PSU, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan. Khususnya yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.

Dia menjelaskan, pasal 112 UU Pilkada mengatur penyebab dilakukannya PSU. Antara lain, terdapat pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

"Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan," katanya.

Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan. Sehingga menjadi tidak sah, serta ada pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, UU sudah memberikan batasan-batasan pemilihan ulang dapat dilakukan," kata Fritz.

Menurutnya, Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang ada di seluruh Indonesia. Yang jumlahnya mencapai 290 ribuan TPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut