Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang

- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan ada sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Karena, ada temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan, PSU itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.
"Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," ujar Fritz dalam konferensi pers secara virtual Rabu 9 Desember 2020.
Baca juga: Wakil Wali Kota Probolinggo Meninggal, Khofifah Turut Berduka
Menurutnya, ada pula pelanggaran bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara. KPPS juga ada yang membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.
"Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya," kata Fritz.
TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.