KPU Solo Minta Gibran dan Bagyo Tetap Kampanye Daring

KPU tetapkan dua pasang calon sebagai peserta Pilkada Kota Solo 2020
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, berharap kedua pasangan calon dan tim suksesnya tetap melaksanakan kampanye daring.sehingga aman dari COVID-19.

Pilkada Solo 2020 ini diikuti dua pasangan, yakni pasangan Nomor 1, Gibran Rakabuming Raka- Teguh Prakosa dan pasangan Nomor 2, Bagyo Wahyono- F.X. Supardjo (Bajo)

"Kami berharap kedua paslon dan timnya tetap melakukan kampanye daring atau on line sehingga aman dari COVID-19," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti usai acara penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada dua tim paslon di Kantor KPU Surakarta, Jumat (9/10).

Namun, kata Nurul Sutarti, jika tim paslon tidak bisa melakukan kampanye daring, maka dapat dilaksanakan seperti pertemuan terbatas, menghadirkan konstituen yang paling banyak 50 orang dengan tetap menjaga jarak satu meter, menggunakan masker, menyediakan untuk cuci tangan, dan memeriksa suhunya pakai alat pengukur suhu (termo gun).

"Protokol kesehatan tetap dilakukan dan tidak menimbulkan kerumunan. Misalnya, boleh membagikan bahan kampanye secara 'door to door', dan tidak boleh menimbulkan kerumunan," katanya..

Diah Warih Ngobrol Akrab dengan Jokowi di Istana, Minta Restu Maju Pilkada Solo?

BACA JUGA: Pasangan Calon Pilkada 2020 Belum Optimal Gelar Kampanye Daring

Nurul mengakui bahwa KPU hingga saat ini belum menerima laporan soal pelanggaran protokol kesehatan di Solo, dan itu merupakan wewenang dari Bawaslu.

Nurul menjelaskan Bawaslu sesuai Peratuan KPU No.13/2020, diberikan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada. Jika sampai ada yang melanggar protokol kesehatan tahapan kampanye maka sanksinya peringatan tertulis dari Bawaslu.

"Jika satu jam dari surat peringatan itu, diberikan kepada paslon, dan tidak diindahkan maka Bawaslu berhak untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye," kata Nurul.

Jika sampai tetap tidak diindahkan, makan selama tiga hari paslon dan timnya dilarang melakukan kegiatan kampanye serupa. sesuai ketentuan PKPU No.13/2020, secara jelas diatur seperti itu.

KPU Surakarta pada acara penyerahan AKP kepada kedua tim paslon baik Gibran-Teguh dan Bajo, masing-masing menerima sebanyak lima lembar Baliho dan 54 lemba spanduk.

Menurut Nurul perlengkapan APK kedua paslon sudah diserahkan kepada tim masing-masing sebanyak sebanyal lima baliho dan 54 spanduk sesuai dengan jumlah kelurahan di Solo. Jadi setiap kelurahan nanti di pasang satu spanduk, sedangkan baliho di tingkat kecamatan satu buah.

Namun, tim paslon boleh memperbanyak spanduk empak kalinya dari jumlah yang diserahkan dari KPU. Tim boleh memperbanyak hingga sebanyak 216 spanduk.

KPU memfasilitasi APK Baliho maksimal lima setiap paslon untuk setiap wilayah atau kota sesuai ketentuan. Paslon dan timnya boleh memperbanyak 200 persen atau 10 baliho yang dipasang di titik pemasangan lokasi APK sesuai dengan ketentuan PKPU No.13/2020, dan tidak melanggar Perwali Kota Surakarta Nomor 2/2009.

"APK paslon dilarang dipasang di Jalan Protokol Jalan Slamet Riyadi hingga Jenderal Sudirman Solo, Jalan Urip Sumoharjo, Kolonel Sutarto, Ir Sutami, Jalan Adi Sucipta, dan Ahmad Yani," katanya. (ant)

Bukan Cagub atau Cawapres, Gibran Disarankan Matang Dulu Jadi Walkot Solo 2 Periode
Suwardi, Peneliti Solo Raya Polling

Kaesang hingga Putri Akbar Tandjung Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo Pengganti Gibran

Selain itu, ada juga KGPAA Mangkunegara X hingga Yashinta Sekarwangi Mega masuk bursa calon Wali Kota Solo.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024