Bawaslu Mukomuko Minta Pelanggaran APK Paslon Ditertibkan
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah melaporkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2020 terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran.
“Ada lagi temuan dari pengawas yakni yang terkait dengan APK paslon yang tidak sesuai desain dan ukuran, dan kami telah merekomendasikan dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko padlul Azmi di Mukomuko, Rabu (11/11).
Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui seluruh panitia pengawas kecamatan sebelumnya menemukan masih banyak APK dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2020 yang terpasang di daerah ini yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran.
Kemudian lembaganya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dari seluruh pengawas mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan di daerah ini, dan temuan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti karena memenuhi unsur formil dan materiil.
BACA JUGA: Kampanye Daring Kurang Diminati di Daerah
Selanjutnya, katanya, pihaknya menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada KPU setempat karena lembaga itu yang berwenang untuk memberikan peringatan kepada paslon tersebut.
“Kami mengeluarkan rekomendasi supaya APK milik dua paslon yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran tersebut ditertibkan karena keberadaan APK paslon tersebut yang terpasang di sejumlah tempat di daerah ini salah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian KPU setempat yang berwenang menyampaikan temuan Bawaslu tersebut kepada pihak paslon dan meminta mereka untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran tersebut.
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di Kabupaten Mukomuko diikuti oleh sebanyak dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Choirul Huda-Rahmadi nomor urut satu dan Sapuan-Wasri nomor urut dua. (ant)