Yusril: Putusan Bawaslu Lampung Sudah Berkekuatan Hukum

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

img_title Peringatan Keras Kepala BGN: Oknum SPPG Langgar Hukum Bakal Dicopot

"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon nomor urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah),” tambah Yusril.

img_title Perkuat Koordinasi dengan Pemda, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan ke 534 Penyintas Gempa di Palue NTT

Lebih jauh, Yusril membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;

"Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung; Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Wali Kota Pasangan nomor urut 03 Ibu eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandarlampung," katanya.

img_title Selain Kebutuhan Pokok, Brantas Abipraya Pulihkan Akses Air Bagi Korban Gempa NTT

Menurut Yusril, tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 g bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon nomor urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut