MK Tolak Gugatan Paslon Pilkada Batam Lukita-Basyid

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid. Dengan demikian pemenang Pilkada Batam adalah pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu, 17 Februari, Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima," ujar Anwar.

Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut, maka pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

Sebelum pembacaan amar putusan, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12 persen, artinya melebih ambang batas 2 persen.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ungkap Saldi.

Bahkan, lanjutnya, permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada atau sudah kadaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim MK.

"Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali," ujar Atang usai persidangan.

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat. "Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat," papar Atang yang juga ketua DPP NasDem bidang hubungan legislasif itu.

Dia menambahkan bahwa kemenangan M Rudi-Amsakar merupakan kemenangan masyarakat Batam. "Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen masyarakat, termasuk paslon, partai pengusung, dan ke depan semoga putusan MK ini bersifat final. Kita tunggu jadwal pelantikan," jelasnya.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Atang pun meyakini kepemimpinan M Rudi-Amsakar untuk kali keduanya ini bakal membawa Kota Batam menjadi lebih baik. "Rudi-Amsakar dipastikan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah," tandasnya.

KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, sebelumnya telah melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih 267.497 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid meraih 98.638 suara.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Baca juga: Gugatan Rivalnya Gugur di MK, Bobby Nasution Wali Kota Medan Terpilih

Anies dan Cak Imin saat silaturahmi  hari raya lebaran tahun 2024

Cak Imin: Tidak Ada Niat Mas Anies Maju Pilkada

Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut bahwa pasangannya Anies Baswedan masih menunggu hasil putusan sengketa Pilpres di MK.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024