Polisi Cabut Status Tersangka Cawagub Sumbar dari Gerindra

- VIVAnews/Andri Mardiansyah
VIVA – Teka-teki kelanjutan kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Calon Gubernur Sumatra Barat dari Partai Demokrat Mulyadi, dengan tersangka Indra Catri yang kini juga maju sebagai salah satu peserta konsestasi Pilkada 2020 untuk pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Barat, terjawab sudah.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, ternyata sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, surat penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut, sudah diterbitkan pada 24 September 2020.
Surat itu terbit, lantaran dinilai belum cukup bukti setelah dilakukan pendalaman kembali oleh Polda Sumbar dan Bareskrim Polri. Dengan demikian, Cawagub jagoan partai Gerindra itu, sudah tidak menyandang status sebagai tersangka lagi.
"Pada Kamis 24 September 2020, telah dilaksanakan SP3. Setelah dilakukan pendalaman kembali oleh Polda Sumbar dan Bareskrim Polri, belum cukup bukti. Pendalaman atas kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana," kata Stefanus, Senin, 23 November 2020.
Meski demikian kata Satake Bayu, ketiga orang masing-masing berinisial, ES (58), RH (50) dan RP (33) yang sebelumnya sudah ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya tetap berlanjut. Hanya Indra Catri yang status tersangka selesai. Sementara Tiga lainnya, tetap diproses.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya dari laporan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di sebuah akun Facebook bernama Mar Yanto.