Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP Soal Bawaslu Kalsel Janggal

Pasangan calon H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Pilkada Kalsel
Pasangan calon H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Pilkada Kalsel
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada petinggi Bawaslu Kalimantan Selatan pada sidang yang digelar, Selasa kemarin. Dalam sidang yang disiarkan secara virtual tersebut, anggota DKPP Prof Teguh Sentosa, Ida Budiati dan Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan secara bergantian.

Bawaslu Kalsel menjadi teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilaporkan Jurkani, sekalu Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana -Difriadi Darjad (H2D).

Tim hukum diketahui mengadukan dua perkara, yaitu 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu lima orang, yaitu Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, serta Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Redhani dan Norcholis Madjid selaku anggota. 

Yang menjadi janggal, dalam putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian aduan, yakni menyatakan hanya Teradu IV, Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV  karea terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP RI, Muhamad saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan itu, Tim Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah, menyatakan sangat kecewa  karena berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang digelar 21 Januari 2021 lalu. 

"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan," kata Raziv dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu 10 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title