Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP Soal Bawaslu Kalsel Janggal

Pasangan calon H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Pilkada Kalsel
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada petinggi Bawaslu Kalimantan Selatan pada sidang yang digelar, Selasa kemarin. Dalam sidang yang disiarkan secara virtual tersebut, anggota DKPP Prof Teguh Sentosa, Ida Budiati dan Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan secara bergantian.

img_title Peringatan Keras Kepala BGN: Oknum SPPG Langgar Hukum Bakal Dicopot

Bawaslu Kalsel menjadi teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilaporkan Jurkani, sekalu Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana -Difriadi Darjad (H2D).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim hukum diketahui mengadukan dua perkara, yaitu 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu lima orang, yaitu Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, serta Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Redhani dan Norcholis Madjid selaku anggota. 

img_title Singa Muda Hanura Gelar Dialog Kebangsaan, Soroti Ongkos Politik hingga Dorong Revisi UU Parpol

Yang menjadi janggal, dalam putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian aduan, yakni menyatakan hanya Teradu IV, Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV  karea terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP RI, Muhamad saat membacakan putusan.

img_title Advokat PPP se-Indonesia Siap Lawan Upaya 'Begal Politik' hingga Pemilu 2029

Menanggapi putusan itu, Tim Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah, menyatakan sangat kecewa  karena berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang digelar 21 Januari 2021 lalu. 

"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan," kata Raziv dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu 10 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat dua putusan kajian yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel untuk satu laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline atau jargon kampanye oleh petahana.

"Versi pertama menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, versi kedua menyatakan ada satu unsur yang tidak terpenuhi. Dengan adanya dua versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel. Namun DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut. Bahkan DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan fakta adanya dua kajian tersebut, seakan-akan hal demikian sama sekali tidak masalah. Sesuatu yang tentu sangat aneh. Ada apa dengan DKPP?" kata Raziv.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut