TKA China Idap Corona Masuk ke Kendari, Faktanya

TKA China dilarang keluar dari Sulteng.
Sumber :
  • Abdullah Haman/VIVAnews.

VIVA – Viral video puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu malam, 15 Maret 2020. Video berdurasi 58 detik yang beredar di media sosial ini memperlihatkan para TKA menggunakan masker.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Suara dalam video tersebut juga menarasikan para TKA itu pembawa virus Corona baru atau Covid-19 yang baru datang dari China.

"Corona bro, satu pesawat corona baru datang, corona bro, luar biasa. Di bandara Haluoleo Kendari," bunyi suara tersebut.

Polisi Sebut Ada Pelanggaran SOP Saat Ledakan Smelter di Kawasan PT IMIP 

Verifikasi Fakta

Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, pada kendarinesia mengatakan video tersebut memang TKA asal China yang bekerja pada perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia menyebut 40 TKA bukan datang dari China, melainkan dari Jakarta.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Kami sudah konfirmasi bersama dengan Pak Danlanud atas video tersebut. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung, bahwa benar mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta. Jadi bukan mereka baru datang dari China," kata Merdisyam.

Ia juga memastikan para TKA itu tak pernah kembali ke China sejak datang ke Morosi. Ia menegaskan lagi para TKA hanya mengurus izin kerja dan memperpanjang kontrak di Jakarta.

"Akan kembali ke tempat smelter melalui Bandara Haluoleo Kendari," kata Merdi.

Merdi menambahkam para TKA itu juga sudah memiliki surat keterangan sehat dari Balai Karantina Kesehatan. Begitu juga dengan perizinan dari imigrasi sebelum tiba di Kendari.

Ia mengakui warga sempat panik atas video tersebut. Ia pun mengimbau warga tak membagikan hal yang dapat meresahkan masyarakat.

"Saya ingatkan jangan membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat tanpa ada dasar. Karena bisa dikenakan dengan tindak pidana, khususnya UU ITE. Jadi peringatan keras bagi masyarakat jangan sembarangan meng-upload dan membuat resah masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya