Mahasiswa Bisa Minta Bantuan Kodam jika Mau Demo, Faktanya

Beredar informasi yang menyebut mahasiswa bisa minta bantuan Kodam jika ingin didampingi saat unjuk rasa.
Sumber :
  • cekfakta.com

VIVA – Beredar surat dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi yang menyatakan mahasiswa bisa minta bantuan ke Kodam jika ingin didampingi saat gelar unjuk rasa karena kewenangan itu sudah bukan lagi milik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto 

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Berikut narasinya:

“MAKLUMAT TNI Untuk Rakyat Indonesia
*KAPUSPEN MABES TNI MAYJEN SISRIADI*

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

SALAM KOMANDO !!!!

MAHASISWA bisa minta BANTUAN ke KODAM jika ingin di dampingi saat gelar UNJUK RASA.
Dia menyebut KEWENANGAN itu sudah bukan
lagi milik PANGLIMA TNI Marsekal Hadi tjahjanto.
Kami dilatih untuk BERPERANG
Kami dilatih untuk melumpuhkan LAWAN
Bahkan kami dilatih untuk membunuh LAWAN
TAPI KAMI PUNYA HATI NURANI
Tapi kami tak dilatih untuk membunuh RAKYAT
Kami tak dilatih untuk membunuh MAHASISWA
KAMI ada karena KAMI MENJAGA RAKYAT DAN NEGARA INDONESIA
TNI ADALAH ANAK KANDUNG RAKYAT
RAKYAT ADALAH IBU KANDUNG TNI
BRAVO TNI
Jazaakumulloohu khoiron khatsiiron…”

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir cekfakta.com, klaim bahwa Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menyatakan mahasiswa bisa minta bantuan ke Kodam jika ingin didampingi saat gelar unjuk rasa karena kewenangan itu sudah bukan lagi milik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah klaim yang menyesatkan.

Klaim ini merupakan pelintiran yang didaur ulang. Pernyataan Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi terkait pengawalan demonstrasi oleh TNI memang pernah dimuat di situs CNN Indonesia pada 26 September 2019 dalam artikelnya yang berjudul "Mahasiswa Minta Dikawal Demo ke Mabes, TNI Arahkan ke Kodam".

Namun, cara penyampaian atau kesimpulan dalam gambar di atas keliru sehingga mengarah ke tafsir yang salah. Sisriadi menyatakan berdasarkan UU No. 9/89, pengawalan demonstrasi adalah kewenangan Polri. TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup.

"Kewenangan Panglima dalam pengendalian operasi sudah dibagi habis ke satuan bawah. Mereka seharusnya minta ke tingkat pangdam. Panglima kan sudah dibagi habis kewenangannya," kata Sisriadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu, (25/9/2019).

Dia lalu menjelaskan bahwa TNI bisa ikut membantu mengamankan aksi demonstrasi jika memang dibutuhkan. Nantinya, itu akan diserahkan di level kodam di daerah yang bersangkutan. Sisriadi juga menyatakan bukan berarti TNI ingin ikut dalam kegiatan yang bersifat politik.

"TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup. Prosedurnya begitu. Dan itu sudah pada level di lapangan, dan bukan pada Panglima TNI lagi. Urusannya diserahkan komandan di bawah dan mereka punya prosedur masing-masing dan itu kan tugas perbantuan," kata Sisriadi.

Pernyataan Sisriadi itu diucapkan dalam konteks adanya permintaan pendampingan dari demonstran yang mengaku sebagai mahasiswa dari sejumlah universitas di Bandung dan Jakarta yang berkumpul di dekat Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 25 September 2019.

Sisriadi merespons permintaan itu dengan mengatakan bahwa pendampingan mahasiswa dalam berdemonstrasi dilakukan di level Kodam dan hanya jika dalam kondisi dibutuhkan oleh Polri.

Sebelumnya, massa yang mengaku sebagai mahasiswa dari sejumlah universitas di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, menggelar aksi di dekat Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Mereka berharap bisa beraudiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sisradi pun angkat bicara. TNI tak akan ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi tersebut.

Sementara terkait foto Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi yang dimuat di gambar tersebut, foto yang sama pernah dimuat di artikel berjudul "Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Sisriadi: Masalah Kelebihan Perwira Dulu Dianggap Tabu" yang dimuat di situs koran.tempo.co pada 7 Februari 2019.

Kesimpulan

Pelintiran yang didaur ulang. Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menyatakan berdasarkan UU No. 9/89, pengawalan demonstrasi adalah kewenangan Polri. TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya