Maut di Beton Konstruksi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Keempat korban tersebut saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan dilakukan identifikasi jenazah serta menunggu keluarga untuk penyerahannya.
Selanjutnya, Penyelidikan Komite Keselamatan Konstruksi
Penyelidikan Komite Keselamatan Konstruksi
Ambruknya launching girder yang terjadi di Jatinegara langsung menjadi perhatian masyarakat. Seperti Kepolisian yang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari saksi.
Kapolsek Jatinegara Komisaris Polisi Supadi mengatakan pihaknya langsung mencari alat bukti atas kejadian tersebut. Saat ini, yang sudah diamankan adalah sepatu proyek korban, helm proyek, Rompi proyek dan KTP para korban.
Polisi pun langsung mengamankan TKP dengan memasang garis polisi, agar masyarakat sekitar yang tidak memiliki kepentingan dilarang mendekat ke lokasi.
Sementara itu, Anggota Komite Keselamatan Konstruksi (KKK), Danis H. Sumadilaga mengatakan, untuk mengetahui secara utuh sebab kecelakaan kerja yang terjadi di Jatinegara, pihak langsung mengirim tim.
Ia menuturkan, sejak mendapat laporan terjadinya kecelakaan kerja, KKK telah mengirim sub komite Jembatan dan jalan ke TKP. Tim dipimpin oleh Direktur Jembatan Kementerian PUPR dan bertemu dengan kontraktor pelaksana proyek. Adapun kontraktor tersebut yaitu Hutama Karya, Modern dan Mitra.
![]()
Dari laporan awal yang diterima, memang terdapat sebuah launching girder yang lepas dari dudukannya dan bukan sebuah crane. Posisi terakhir alat tersebut tidak sedang mengangkat beton melainkan proses pemindahan tiang.
Ia mengungkapkan, sebenarnya pemindahan launching girder seperti itu tidak pertama kali dilakukan kontraktor tersebut. Kali ini, kejadian di tiang 22 ke tiang 23. Jadi sebenarnya sudah belasan kali dilakukan.
"Nah karena itu sudah belasan kali, maka ini akan jadi penrlitian dari komite. Karena, SOP ini sudah baku, apakah ada yang terlewat dari itu, besok akan kita cek ke kontraktornya," jelas dia kepada VIVA.
Danis menuturkan, bila nanti dalam pemeriksaan ternyata ada kelalaian dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) maka hasil ini akan dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun untuk sanksinya, tentu lanjut dia, harus merujuk pada Undang-undang Jasa Konstruksi. Di mana ada enam sanksi dari yang paling ringan yaitu peringatan hingga ekstrem yaitu pencabutan usaha.