Mengawal Proyek Infrastruktur Pasca Moratorium
- ANTARA Foto/Risky Andrianto
VIVA – Keputusan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) atas 38 pembangunan infrastruktur ibarat lampu hijau berlanjutnya proyek-proyek pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari 40 proyek yang sudah dinilai, mayoritas layak dilanjutkan.
Padahal, sebelumnya sejumlah kecelakaan kerja menimpa para pekerja konstruksi proyek pemerintah.
Hanya berselang lebih sepekan setelah moratorium, pembangunan infrastruktur kembali dilanjutkan. Pemerintah menjanjikan dan menjamin keamanan dari kecelakaan kerja maupun adanya transparansi perihal penggunaan anggaran.
Moratorium sempat digulirkan Presiden Jokowi setelah adanya kecelakaan di proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang berada di dekat gardu tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Kecelakaan itu terjadi 20 Februari 2018.
"Ya (moratorium). Tadi pagi saya sudah sampaikan ke Kementerian PUPR, pengawasannya agar diperketat. Terutama konstruksi-konstruksi di atas (elevated), memerlukan pengawasan yang lebih ketat lagi," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, saat itu.
Tak bisa dipungkiri, kecelakaan kerja di proyek infrastruktur terus terjadi bahkan hingga awal 2018. Sebagian insiden itu bahkan merenggut korban jiwa.
Lebih awal pada 4 Februari 2018, crane pengangkut beton di proyek double-double track (DDT) di Jalan Matraman Raya, Jakarta juga roboh. Kecelakaan ini menyebabkan empat pekerja tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Namun, dengan adanya keputusan dari Komite Keselamatan Konstruksi, pemerintah akan kembali tancap gas melanjutkan proyek-proyeknya agar tak sampai mangkrak.
"Tol Becakayu bisa dilanjutkan," kata Ketua KKK Syarif Burhanuddin, pekan lalu.
![]()
Sederet proyek infrastruktur yang juga dianggap aman untuk lanjut dikerjakan antara lain:
1. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu/Becakayu)
2. PT Citra Wasphuttowa (Jalan Tol Depok-Antasari)
3. PT Trans Jabar Tol (Jalan Tol Ciawi-Sukabumi)
4. PT Transjawa Paspro Jalan Tol (Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
5. PT Wijaya Karya (LRT Velodrome-Kelapa Gading)
6. PT Hutama Karya (Double Double Track Manggarai-Jatinegara)
7. PT Solo Ngawi Jaya (Jalan Tol Solo-Ngawi)
8. PT Cinere Serpong Jaya (Jalan Tol Cinere-Serpong)
9. PT Jakarta Tollroad Development (6 ruas tol dalam kota DKI Jakarta)
10. PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated)
11. PT Jasa Marga Japek Selatan (Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan)