Menghalalkan Transportasi Online

Aksi Damai ribuan driver ojek online beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Polemik transportasi online di Tanah Air sepertinya tidak pernah ada habisnya. Dari kisruh terkait legalitas taksi online, bubarnya Uber hingga masalah rendahnya tarif ojek online yang ditetapkan oleh aplikator.

img_title Menhub Dudy Dorong Aplikator Layanan Ride Hailing Terus Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Driver

Sejumlah aturan pun dibuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari aturan itu sejumlah mitra dari aplikator diharuskan mengikuti seluruh ketentuan negara sebagai transportasi yang dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para konsumennya.

img_title Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Namun, aturan tersebut dinilai tak cukup adil bagi pelaksanaan transportasi online. Sebab, tak ada yang mengatur tentang kewenangan negara mengatur para aplikator dalam menyejahterakan mitra pengemudinya.

Puncaknya, ketika ribuan para driver ojek online berunjuk rasa di depan halaman Istana Merdeka yang menuntut rasionalisasi tarif ojek online yang saat ini dinilai terlalu rendah, yaitu rata-rata Rp1.600 per kilometer.

img_title Gojek Berlakukan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000, Simak Aturan Lengkapnya

sorot ojek online - transportasi online - ojek grab

Tuntutan tersebut kemudian ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo dan meminta menterinya menyelesaikan. Tapi, upaya itu tak mudah dilakukan, terlebih tak ada undang-undang yang bisa membuat negara ikut campur masalah tersebut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan kemudian mewacanakan untuk menjadikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online di Indonesia yaitu Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi.

Langkah ini pun mendapat persetujuan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu Adian Napitupulu. Menurutnya, agar tak menimbulkan gejolak sosial dan pelanggaran konstitusi maka disarankan Permenhub 108 direvisi.

Adapun tujuannya, lanjut Adian adalah untuk melindungi nasib jutaan driver. Selain itu, untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang besar dan bisa menyelesaikan transportasi online di Indonesia.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim tak mau menanggapi hal tersebut. Ia hanya meminta maaf dan tak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Mohon maaf banget, saya belum bisa comment," kata Nadiem ditemui usai menghadiri acara The Economist Event Indonesia Summit 2018, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis 5 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih dari sekadar aplikasi

Upaya pemerintah untuk menjadikan perusahaan penyedia aplikasi sebagai perusahaan transportasi tak asal dilakukan. Hal ini menimbang peran dari perusahaan itu yang telah melebihi sekadar penyedia aplikasi atau sudah masuk dalam ranah transportasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut