Buntut Panjang Blokir Total Kartu Prabayar
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Perubahan pola kartu prabayar, menurut Rudiantara, harusnya diadaptasi oleh para outlet. Dia membantah pedagang akan merugi dengan adanya blokir total ini.Â
Rudiantara menyarankan, pedagang seluler jangan lagi berpatok pada penjualan kartu SIM.Â
"Orientasinya itu bukan jual SIM Card, orientasinya itu jual pulsa, meningkatkan penggunaan build dari usage gitu loh," jelas Rudiantara.
![]()
SolusiÂ
Pedagang seluler memang tak berkutik dengan aturan Kominfo. Mereka memilih bertahan dengan melayangkan beberapa tuntutan untuk menyelamatkan bisnis mereka.Â
Pertama, kartu perdana aktif lama milik outlet yang belum diregistrasi karena terbentuk dengan aturan pembatasan, jangan dihanguskan.Â
KNCI juga menuntut pemerintah segera merealisasikan sistem registrasi di outlet paling tidak 4 Mei 2018, sesuai dengan kesepakatan 2 April 2018 dan  surat Ketetapan BRTI Nomor 02/TAP/BRTI/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
KNCI juga tegas menolak pembatasan registrasi outlet 1 NIK untuk 3 kartu prabayar.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, angkat suara dengan polemik dan buntut panjang dari akhir registrasi prabayar tersebut.Â
Menurutnya, blokir total silakan dijalankan terus sebab langkah ini sudah menjadi kebijakan.Â
Dia memberikan catatan, dalam proses blokir total ini agar memastikan tersedianya sistem pengaduan yang responsif dan cepat. Sistem ini untuk menangani pelanggan yang diblokir menyalahi ketentuan. Hal seperti ini tak bisa dibiarkan untuk menjaga hak pelanggan.Â
"Dalam masa transisi ini yang terpenting adalah sistem penanganan aduan harus responsif," jelasnya.Â
Soal teriakan pedagang seluler, dia memahaminya. Wilayah tata niaga bisnis seluler itu menurutnya masuk area perdata yang melibatkan perjanjian dagang antara pedagang seluler, diler sampai operator telekomunikasi.Â
Untuk itu, baiknya masalah perdata seharusnya bisa diselesaikan dengan bijaksana. Dia heran, masing-masing pihak tersebut bisa duduk bersama dan menciptakan kesepakatan bersama.Â
Alamsyah memberikan solusi, kenapa tidak antara diler, pedagang seluler dan operator seluler memperpanjang atau mengatur waktu hangus kartu prabayar. Tentunya dalam hal ini, harus dibicarakan antara operator dengan diler.
"Kenapa tidak dimundurkan itu waktu kedaluwarsanya. Boleh dong seperti itu," tuturnya.
Dia meyakini, jika masing-masing pihak bisa mau memberi ruang dan saling mendengar, solusi bisa didapatkan bersama. Bagaimana pun, perubahan kebijakan registrasi prabayar ini, kata dia, bukan datang dalam kertas kosong. Artinya perubahan kebijakan ini sebelumnya sudah diketahui bersama saat kontrak bisnis dilakukan.Â