Buntut Panjang Blokir Total Kartu Prabayar
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Telkomsel mengatakan, sesuai aturan, mereka mendorong pelanggannya untuk registrasi kartu prabayar.
"Untuk tetap nyaman menggunakan layanan telekomunikasi, kami mendorong pelanggan untuk segera melakukan registrasi nomor prabayar sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," ujar Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi dalam keterangannya.
Sedangkan bagi pedagang seluler, blokir total ini begitu meresahkan mereka. Meski pemerintah telah memberikan wewenang registrasi di outlet sesuai tuntutan pedagang seluler, namun pemberian wewenang registrasi di outlet tak diiringi dengan penghapusan pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 operator.
Bagi pedagang outlet, pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 operator itu mematikan bisnis mereka, sebab selama ini mereka merawat dan membeli ribuan buah kartu perdana.
Meskipun belakangan ini operator melalui ATSI menaikkan jumlah registrasi outlet yakni 1 NIK untuk 10 nomor tiap operator. Tetap saja, kenaikan itu dalam kaca mata pedagang seluler, masih dalam kerangka pembatasan yang merugikan mereka.
Suara protes disampaikan asosiasi pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Sekretaris Jenderal KNCI, Abbas, mengatakan, dengan masih ada pembatasan 1 NIK posisi mereka kain sulit.
"Seumpama saya punya 50 pieces (kartu perdana) mau registrasi pakai apa. Yang (kartu perdana) sekarang terblokir sudah banyak ditemui. Terblokir sudah, tak bisa untuk isi pulsa," jelas Abbas kepada VIVA.
Dia mengatakan, nasib nomor kartu perdana yang dijual pedagang seluler selama ini pasti hangus, karena terblokir total dengan kebijakan pembatasan untuk para outlet.
KNCI mengaku ‘dikerjai’ oleh pemerintah. Sebab pada awal mereka beraudiensi dengan Kominfo dan BRTI, mereka dijanjikan nomor kartu perdana yang selama ini dirawat tidak akan hangus. Namun dengan tetap adanya aturan pembatasan tersebut, dengan sendirinya kartu perdana akan hangus.
"Diblokir total, itu artinya menghanguskan. Nomor aktif enggak bisa registrasi karena enggak bisa isi pulsa. 1,5 bulan lagi hangus, siapa yang mau ganti kerugian kami,” ujarnya.
Padahal KNCI menyatakan beli kartu perdana sesuai dengan kebijakan operator, mekanisme pasar yang legal dan sah.
Atas rintihan dan keluh kesah pedagang seluler, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pedagang seluler jangan panik.