Problem Perempuan Bekerja, Tak Cuma soal Cuti Haid

Ilustrasi wanita bekerja di kantor.
Sumber :
  • Pixabay

Perlakuan khusus bagi pekerja perempuan? 

img_title Bantah Naikkan Tarif, Purbaya Fokus Tingkatkan Kepatuhan dan Tutup Kebocoran Pajak

Perlakuan khusus terkait perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan sebetulnya telah diatur dalam Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Semua Perempuan (CEDAW). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 11 menjelaskan nondiskriminasi dalam pekerjaan, kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, melarang pemecatan selama kehamilan dan cuti hamil, cuti hamil yang dibayar, layanan yang memungkinkan perempuan untuk menggabungkan kewajiban keluarga dan bekerja (fasilitas perawatan anak), juga perlindungan terhadap jenis pekerjaan yang berbahaya selama kehamilan.

img_title Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI, Mau Fokus jadi Presiden

Di Indonesia, konvensi ini kemudian diperkuat dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 153 ayat satu (1), disebutkan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan maternity seperti hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui.

Wanita bekerja.

img_title Siap Juarai ARRC 2025, Fadillah Arbi Bakal Ngebut Tanpa Beban sambil Borong Poin

Namun, aturan-aturan ini hanya sempurna di atas kertas. Padahal,  Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai sejauh ini pemerintah mengambil posisi pasif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan buruh perempuan yang sedang hamil. 

Salah satu ketimpangan yang ia rasakan adalah soal buruh yang sedang hamil masuk program pemerintah 1000 hari pertama kehidupan (HPK) bagi anak. 

“Pemerintah punya gerakan program 1000 HPK, tapi belum bisa menjawab persoalan buruh perempuan hamil yang mendapat perlakuan diskriminatif di pabrik-pabrik,” katanya dalam temu media beberapa waktu lalu.

1000 hari pertama kehidupan merupakan masa-masa penting bagi manusia. 1000 HPK ini dimulai dari hari pertama kehidupan janin (270 hari) hingga bayi berusia 2 tahun (730 hari). 

Masa 1000 HPK membutuhkan perlakuan khusus, seperti pemberian asupan pangan, gizi, dan nutrisi bagi janin di hari pertama sampai anak usia 2 tahun. Jika masa-masa ini diabaikan, maka akan berdampak terhadap kesehatan anak di kemudian hari.

Perlakuan 1000 HPK dalam jangka pendek akan menentukan perkembangan otak, pertumbuhan tubuh, dan metabolisme tubuh anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Butuh regulasi yang melindungi

Sejauh ini, Mutiara mengatakan pemerintah telah membuat perjanjian kerja sama empat kementerian untuk mengatasi persoalan buruh perempuan. Kerja sama ini yaitu perjanjian Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang diteken Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut