Misi Pasukan Elite Basmi Teror

Ilustrasi prajurit Kopassus.
Sumber :
  • REUTERS

Arsul menjelaskan, dalam revisi UU itu akan mengakomodir peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas aksi terorisme. Hal itu juga seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah perpres," ujar Arsul.

img_title Sosok Letjen Bambang Trisnohadi, Komandan Upacara HUT ke-80 TNI, Lulusan Terbaik Adhi Makayasa dari Kopassus

Menurut Arsul, di perpres inilah kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk semacam Koopssusgab itu. Perpres itu juga katanya berdasarkan konsultasi dengan DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Kopassus Sri Lanka mendemonstrasikan operasi penyelamatan

img_title Ajudan Jokowi Windra Sanur Naik Pangkat Jadi Mayor: Dua Kali Pakai Pangkat Mayor

"Perpres ini disusun dengan konsultasi dengan DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional," katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan harus memiliki payung hukum yang cukup. Upaya itu agar wewenangnya tak berlebihan.

img_title Terkuak, Kopda FH Sempat Mau Lepaskan Kacab Bank BUMN Saat Penculikan Sadis Karena...

"Segala upaya memberantas terorisme kami dukung ya, tapi tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup, supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Adapun soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebenarnya sudah diatur dalam UU Pertahanan dengan prinsip Bantuan Kendali Operasi (BKO). Kalau polisi butuh bantuan TNI bisa dimintakan secara legal.

"Kalau memang itu bagian dari payung hukumnya benar dan legal, ya silakan saja. Tapi kalau itu belum ada payung hukum, sebaiknya diselesaikan dari sisi payung hukum supaya tidak menghadirkan permasalahan seperti pelanggaran HAM," kata Hidayat

Sudah Libatkan Kopassus

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah melibatkan anggota Kopassus dalam mempercepat penangkapan sel teroris. Dalam hal ini, Tito mengaku sudah menghubungi panglima TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penangkapan jaringan teroris Surabaya harus segera dilakukan, karena bila aparat lengah, mereka bisa segera menghilang dan sangat mungkin melakukan serangan balik. "Jangan dikasih napas, harus terus dilakukan pengejaran dan penangkapan. Jadi, jangan sampai terjadi lagi di tempat lain," kata Tito.

Menurut Tito, jaringan teroris ini sangat lihai melarikan diri. Hal itu telah terbukti dari berbagai dokumen yang disita oleh polisi, saat melakukan penangkapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut