Jurus Panser Blokir Terorisme

Penanganan terorisme.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Nantinya, Rudiantara menggambarkan, aturan itu nanti akan menutup celah pada UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang hanya bisa menjerat pelaku individu atau perorangan. Seringkali dalam kasus penindakan konten negatif, dia mengakui, pemilik platform belum bisa dijerat atau didenda. 

img_title Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

Dalam menjerat platform media sosial, Jerman telah menerapkan UU yang disebut Network Enforcement Law (NetzDG). Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2018 itu mewajibkan platform atau perusahaan media sosial menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika tak bisa memenuhi kewajiban itu, platform bakal langsung kena denda. 

img_title 620 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial Sepanjang 2026

"Kominfo belajar dari NetzDG. Diharapkan nanti akan ada Peraturan Pemerintah atau Permennya," jelas Donny. 

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Security Operations Center.

img_title 7 HP Terbaik untuk Reseller yang Dipakai 3–5 Tahun, Harganya Murah dan Memiliki Penyimpanan Besar

Pakar teknologi dan informasi Onno W Purbo berpendapat, cara mudah mencegah akun maupun situs berbau radikalisme dan terorisme tak menyebar luas, yakni bekerja sama dengan pemilik platform. 

Pemerintah, menurutnya, mau tak mau harus berkoordinasi dengan admin platform media sosial untuk membongkar dan menyisir habis siapa dibalik akun dan pemilik konten tersebut. 

"Cara paling gampang gandeng Facebook dan lain-lain dan menurunkan semua postingan dari akun tersebut," jelasnya.

Perkara menumpas konten terorisme di dunia maya tak semudah ucap bibir saja. Bahkan sekelas Facebook juga mengakui butuh waktu memblokir konten, tak bisa secepat kilat. 

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengakui proses pemblokiran memakan waktu lama. Hal ini, karena jumlah pengguna Facebook yang begitu banyak. Tetapi, untuk konten berkategori kekerasan tidak akan menunggu terlalu lama, beda hal dengan kategori pornografi.

Cara lapor konten Facebook dan Google

Ruben menjelaskan, pada Facebook, pengguna bisa melaporkan segala sesuatu yang teridentifikasi dengan terorisme, seperti melaporkan akun, foto, video, dan komentar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara melaporkan di Facebook cukup mudah. Pengguna cukup mengklik titik tiga pada bagian kanan atas jika ingin melaporkan konten, video, akun maupun foto.

"Sedikit berbeda, jika ingin melaporkan komentar. Anda cukup menekan komentar tersebut sampai keluar beberapa pilihan. Anda, lalu masukkan kategorinya. Itu tergantung pada jenis pelanggaran," jelas Ruben. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut