Jurus Panser Blokir Terorisme

Penanganan terorisme.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

"Bukan sembarang orang bisa masuk ke dalamnya. Aparat hukum harus mulai menelusuri aktivitas terorisme yang tersebar di dunia deep web dan dark web,” jelas chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini. 

img_title Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Senada, Onno W Purbo menilai jika sudah masuk pada internet bawah tanah, butuh kerja keras membongkarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Deep web lebih sudah. Bisa di-trace sih cuma enggak gampang," ujar pria yang akrab disapa Kang Onno. 

img_title Media Sosial TikTok Blokir Jutaan Akun Gegara Ini

Naskah UU ITE hasil revisi

Pratama mengatakan langkah preventif perlu dilakukan dengan menelusuri potensi bibit terorisme yang bisa dilacak dari aktivitas digital. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran paham radikalisme melalui internet, terutama lewat media sosial.

img_title 15 Ucapan dan Caption Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Media Sosial

Selain itu, aparat juga dituntut untuk segera memetakan jaringan kelompok terorisme berdasarkan informasi hasil penangkapan tersangka. Pratama menjelaskan, sekali pun aksi teror dilakukan secara tunggal, tentu sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan jaringan utamanya.

“Media sosial juga perlu steril dari paham radikalisme. Akun-akun yang sudah jelas aktif menyebarkan paham radikalisme harus segera ditindak dan ditutup. Termasuk juga situs web, pemerintah bisa berkoordinasi dengan penyedia hosting untuk menutup situs-situs web yang meresahkan masyarakat,” terang pria asal Cepu, Jawa Tengah ini.

Masyarakat turun tangan 

Selain bekerja sama dengan penegak hukum, Rudiantara berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan segera apabila menemukan konten negatif yang melanggar Undang-Undang misalnya konten terkait terorisme, radikalisme, provokasi, hoaks, ujaran kebencian atau SARA.

Pratama mendukung partisipasi masyarakat untuk menutup gerak konten terorisme makin menyebar luas. 

Seharusnya, ujar pakar siber itu, dengan tingkat penetrasi internet yang cukup merata di semua wilayah, pelaporan tanda-tanda terorisme bisa dilakukan dengan mudah, seperti melalui online chatting, aplikasi berbasis Android dan iOS, atau hotline yang siap sedia 24 jam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah harus bisa memfasilitasi itu,” terangnya.

Di samping itu, guna meminimalisir konten berbau terorisme di media sosial, Pratama mengusulkan agar pemerintah lebih merangkul para tokoh lintas agama untuk mempromosikan ajakan perdamaian. Bahwa tidak ada satu agama pun yang mengajarkan paham terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut