Melawan Jemawa Facebook

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Babak baru skandal Facebook kian bergulir. Awan kelabu masih menaungi Facebook dalam badai krisis data pengguna. Setelah berkali-kali menjelaskan bocornya data pengguna dan meminta maaf di berbagai forum, Facebook kini menghadapi badai baru dalam kasus tersebut. 

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Media sosial raksasa besutan Mark Zuckerberg itu sedang menjadi sasaran tembak pengguna. Facebook dituding tak serius bertanggung jawab dan menangani masalah bocornya data 87 juta pengguna seluruh dunia, termasuk data 1,09 juta pengguna Facebook di tanah air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Facebook dimejahijaukan di berbagai negara. Di kandang Facebook, Amerika Serikat, pada akhir Maret 2018, tiga pengguna mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Mahkamah Federal di Distrik Utara California.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Tiga pengguna marah lantaran mereka menyadari Facebook telah menyusupi riwayat telepon dan SMS tanpa izin mereka melalui Messenger. Pengguna yang direkam riwayat telepon dan SMS itu merupakan pengguna Android.

Penggugat di AS menyatakan, media sosial itu telah melanggar sejumlah hukum dan peraturan, termasuk hak privasi konstitusi California, akses data komputer, dan Undang Undang Konsumen California. 

img_title Instagram hingga WhatsApp Kini Bisa Premium, Apa Bedanya?

Di Benua Biru, Facebook terancam eksistensinya. Sebab Uni Eropa akan memperbarui hukum privasinya agar informasi orang-orang yang diposting secara online menjadi lebih transparan. Pada 25 Mei 2018, Uni Eropa memberlakukan Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR). 

Pada aturan tersebut, perusahaan sistem elektronik akan dikenakan denda hingga 4 persen dari omzet global jika ketahuan melanggar aturan.

Logo Media Sosial Facebook.

Gugatan di Negeri Paman Sam resonansinya sampai nun jauh di tanah air. Pada pekan pertama Mei 2018, Wakil kelompok yang direpresentasikan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute (IDICTI), mengajukan class action kepada Facebook global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica, sebagai tergugat.

Class action di tanah air itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2018 dan belakangan pengadilan tersebut menjadwalkan sidang pada 21 Agustus 2018. 

Gagal lindungi pengguna

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggugat di Indonesia menuntut ganti rugi kepada Facebook dan Cambridge Analytica kerugian materiil dan immateriil dampak dari bocornya data pengguna tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut