Nasib Sial Enggan Jauhi Facebook
- Hindustan Times
Pengungkapan ini berpotensi bertentangan dengan perjanjian Facebook dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS yang disepakati pada 2011. Perjanjian ini menyebutkan bahwa perusahaan harus memperoleh persetujuan pengguna, jika data mereka dibagikan di luar pengaturan privasi yang mereka pilih.
![]()
Menanggapi persoalan ini, pengamat keamanan siber dari CISSREC, Pratama Persadha mengatakan, modusnya mirip saat meminta izin akses data melalui kuis atau aplikasi games.
"Nah, kita enggak tahu smartphone ini, apakah mereka mau mengambil data kita atau enggak. Karena, secara umum, ketika mereka bisa melakukan akses terhadap akun kita, otomatis mereka bisa ambil. Sekarang tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan itu saja," kata dia kepada VIVA, Selasa 5 Juni 2018.
Pratama juga menjelaskan, proyek ambil data pengguna media sosial ini sangat berbahaya. Sebab, privasi setiap orang menjadi tidak berarti lagi. Artinya, semua pihak bisa mengintip atau masuk secara utuh ke dalam data seseorang.
Meski begitu, ia sanksi dengan perusahaan ternama seperti Apple, Samsung, dan BlackBerry, bisa melakukan hal seperti itu. Walaupun pada dasarnya tidak menutup kemungkinan adanya tindakan pengambilan data tersebut.
"Kalau benar mereka bisa mengambil dan memanfaatkannya untuk bisnis, ini adalah kejahatan sangat luar biasa," tegasnya.
Ia juga mengkritisi belum adanya aturan perlindungan data pribadi berbentuk undang-undang di Indonesia.
Selanjutnya, RUU Perlindungan Data Pribadi>>>
Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Hal ini, menurut Pratama, menjadi kelemahan tersendiri. Ia juga menyayangkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih mangkrak beberapa tahun belakangan.
Apalagi, di saat-saat yang dibutuhkan seperti adanya tukar data pengguna oleh perusahaan penyedia layanan yang terjadi saat ini.
"Sekarang, memang sudah ada Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi) tentang perlindungan data pribadi. Tetapi, itu saja tidak cukup. Kita ini mulai mengerti bahwa masyarakat Indonesia lemah sekali perlindungan privasinya. Kita butuh pengaturan privasi data masyarakat Indonesia," ungkap Pratama.
Untuk bisa melindungi privasi pengguna di Indonesia, mau tak mau, harus ada UU Perlindungan Data Pribadi. Tidak hanya itu saja.