Segel Bangunan Pulau Buatan
- Anwar Sadat
Menurut dia, penyegelan ratusan bangunan di pulau reklamasi itu sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan penyegelan, Anies telah mempersiapkan dengan matang dari sisi aturan dan pemantauan di lapangan.
Sebelum membangun, Anies meminta semua pihak menaati aturan. Apalagi, melakukan jual beli tanah dan bangunan. Ia memastikan, semua aturan harus diberlakukan tegas bagi siapapun, termasuk mereka yang kuat dan konglomerat. "Semua sama di depan hukum,” ujarnya.
Anies menjamin, langkah Pemprov DKI ini tidak akan goyah. Dia tidak segan menindak apabila pengembang tetap melanjutkan pembangunan, serta tidak mempedulikan aturan di DKI Jakarta. "Yang mau coba-coba, Anda akan ketemu batunya sekarang," ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP jaga kawasan>>>
Satpol PP jaga kawasan
Pascapenyegelan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaga kawasan tersebut. Mereka diminta mengawasi lokasi agar tak ada kegiatan di tempat itu.
Kelanjutan bangunan tersebut menunggu pembentukan badan pelaksana reklamasi. Setelah ada badan pelaksana reklamasi, nantinya akan dibicarakan perihal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona. Di antaranya, zona perkantoran, zona perumahan, zona fasilitas sosial, zona fasilitas umum.
Perda tentang tata ruang itu diharapkan bisa segera diselesaikan tahun ini. "Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Keppres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Anies, di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2018.
Penyegelan itu, menurut pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, merupakan bagian dari komitmen dan janji politik Anies untuk tidak melanjutkan reklamasi. HaI itu juga terlihat dari tidak dimasukkannya kebijakan reklamasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Jadi, selama lima tahun masa kepemimpinan Anies-Sandi, reklamasi tutup buku,” ujarnya, saat dihubungi VIVA, Jumat 8 Juni 2018.
Bangunan disegel, lantaran tidak punya dasar hukum yang jelas. Tidak ada Perda maupun izinnya. Bangunan tersebut, diperkirakan kosong sampai ada ketentuan hukum baru. Minimal ada aturan hukum berupa Perda baru tentang kawasan pesisir Jakarta dan Perda pantai utara.
Anies, menurut Yayat, akan merombak reklamasi dengan mengubah perda tentang tata ruang pesisir Jakarta dulu sesuai keinginannya. “Selama tidak ada itu, segel tetap terpasang dan bangunan jadi terlantar,” ujarnya.