Segel Bangunan Pulau Buatan
- Anwar Sadat
Namun, penyegelan itu menimbulkan masalah terkait nasib pengembang yang sudah berinvestasi. Kemudian, nasib masyarakat yang sudah membeli. “Apakah akan menuntut pengembang dan ke mana pengembang akan mengadu,” ujar Yayat.
Berikutnya, bukan yang pertama>>>
Bukan pertama
Penyegelan di Pulau D bukan baru pertama terjadi. Sebelumnya, pada 5 Mei 2016, misalnya. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel Pulau C dan Pulau D. Sejak disegel, kegiatan di dua pulau itu disetop sementara.
Penghentian tersebut berdasarkan SK Nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Penghentian sementara dilakukan, lantaran dua pulau itu belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Tak hanya itu, masalah yang membelit pulau D. Soal sertifikat hak guna bangunan (SHGB), misalnya. Ketika itu, Anies menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB Pulau C, D dan G. Surat permohonan kepada Kepala BPN itu tertuang dalam surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana, membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala BPN. Dalam surat itu diterangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Sofyan Djalil menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan sertifikat HGB Pulau Reklamasi C, D dan G.
"Kami berprinsip bahwa keputusan yang telah diterbitkan secara benar, tidak boleh dibatalkan. Karena, itu akan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Sofyan di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat lalu, 12 Januari 2018. (asp)