Segel Bangunan Pulau Buatan

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.
Sumber :
  • Anwar Sadat

Namun, penyegelan itu menimbulkan masalah terkait nasib pengembang yang sudah berinvestasi. Kemudian, nasib masyarakat yang sudah membeli. “Apakah akan menuntut pengembang dan ke mana pengembang akan mengadu,” ujar Yayat.

img_title Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Berikutnya, bukan yang pertama>>>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan pertama

img_title Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Penyegelan di Pulau D bukan baru pertama terjadi. Sebelumnya, pada 5 Mei 2016, misalnya. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel Pulau C dan Pulau D. Sejak disegel, kegiatan di dua pulau itu disetop sementara. 

Penghentian tersebut berdasarkan SK Nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Penghentian sementara dilakukan, lantaran dua pulau itu belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

img_title Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura

Tak hanya itu, masalah yang membelit pulau D. Soal sertifikat hak guna bangunan (SHGB), misalnya. Ketika itu, Anies menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB Pulau C, D dan G. Surat permohonan kepada Kepala BPN itu tertuang dalam surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017. 

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana, membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala BPN. Dalam surat itu diterangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Sofyan Djalil menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan sertifikat HGB Pulau Reklamasi C, D dan G.

"Kami berprinsip bahwa keputusan yang telah diterbitkan secara benar, tidak boleh dibatalkan. Karena, itu akan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Sofyan di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat lalu, 12 Januari 2018. (asp)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut