Meluruskan Jalan Selebgram

Selebgram Awkarin endorse pembesar payudara
Sumber :
  • Screenshot @awkarin

Untuk itu, Okky berpandangan agar tak makin liar, perlu ada pengaturan pemasaran digital khususnya bagi kaum selebgram. Apalagi produk yang kerap ditawarkan ke warganet adalah produk obat-obatan dan kecantikan.

img_title Miss Cindy, Selebgram Sukses Pernah Jadi Penjual Gado-gado

"Harus diregulasi terkait digital marketing. Karena di situlah letak masalahnya, ada kekosongan," kata Okky.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Selebgram Madam Kin Bikin Heboh Bagi-bagi Uang di Jalan

Menurutnya, digital marketing obat-obatan masuk ke ranah Komisi IX bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sebab, berkaitan dengan izin edar dan kandungan apa saja yang terdapat di obat-obatan tersebut.

Momentum selebgram Awkarin ini, menurut Okky, bisa menjadi masukan dalam pembahasan RUU BPOM. 

img_title Viral Foto Mesra Rachel Vennya dan Okin, Ada Apa?

Merespons supaya ada pangaturan pemasaran digital selebgram, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak sepakat. Menurutnya langkah turun tangan Kominfo dalam hal ini yakni memblokir postingan produk atau obat yang ilegal. Namun tentunya, pemblokiran tersebut atas permintaan lembaga atau institusi resmi yang bersangkutan. 

Misalnya dalam hal promosi kencang produk obat dan kecantikan, itu merupakan wewenang lembaga BPOM. 

"Kita harus lihat core-nya apa. Core-nya peredaran obat dan makanan itu kategori obat (misalnya) yang dilarang, ya sudah kita blokir. Laporan dari BPOM, Kominfo memblokir," jelasnya. 

Dia mengatakan, untuk aturan yang bisa menjerat selebgram yang mempromosikan obat atau produk kecantian yang ilegal. Kominfo dalam konteks ini adalah menindak promosi produk dan obat ilegal yang ada di media sosial atau internet. Aturan yang bisa dipakai untuk menindaknya salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kalau kami melihatnya transaksi apapun yang bertentangan dengan UU ITE, misalnya peredaran obat dan makanan, maka BPOM minta diblok maka ya saya blok," ucapnya. 

Soal usulan pengaturan pemasaran digital selebgram, pegiat ICT Watch, Donny BU mengatakan, sudah ada undang-undang yang mengacu pada industri terkait dalam promosi produk di media sosial

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebutkan, ada UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Antipornografi, UU Narkotika dan lainnya.   

Dalam menindak penjualan obat dan produk kecantikan, memang masih tergantung pada aturan BPOM. Okky mengaku, Komisi IX saat ini sedang membahas RUU BPOM, yang salah satu isinya, memberikan wewenang lebih luas termasuk pemberian sanksi. Selama ini, Okky menilai, fungsi BPOM kurang kuat dari tanggung jawabnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut