Haram Vaksin MR, Apa Boleh Buat

Imunisasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/M Risyal Hidayat

VIVA – Teka-teki status halal-haram vaksin measles rubella (MR) terjawab sudah. Majelis Ulama Indonesia akhirnya menyebut vaksin yang diproduksi Serum Institute of India (SII) itu mengandung babi.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Akan tetapi bukan berarti vaksin MR tak boleh dipergunakan. Karena bersamaan justitikasi, MUI turut merilis fatwa mubah terhadap vaksin 'penawar' campak dan rubella itu.

Pemberian izin menurut agama Islam --mubah-- terhadap vaksin MR, dikatakan sudah dipertimbangkan masak-masak oleh MUI. "Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah)," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 20 Agustus 2018.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

Kata Ni'am ada beberapa alasan kuat yang memantik MUI merilis fatwa ini. Salah satunya adalah belum adanya imunisasi halal yang bisa mengatasi persoalan MR. "Kebolehan penggunaan vaksin MR ini tidak berlaku jika nantinya ditemukan vaksin yang halal dan suci," katanya.

Sebagai negeri berpenduduk mayoritas Islam, asas penetapan halal-haram tentu tak bisa dianggap sepele. Hal itu dianggap sangat penting. Masyarakat mayoritas senantiasa memastikan apa yang masuk ke dalam tubuh sesuai dengan ketentuan agama yang dianut.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Tak cuma sekadar urusan makan dan minum, urusan vaksin pun tak luput dari perhatian. Maka jangan heran, saat kehalalan vaksin dipertanyakan, penolakan penggunaan vaksin bisa marak terjadi di sejumlah wilayah.

Akar Masalah

Program imunisasi vaksin MR dimulai serentak 1 Agustus 2017 sampai September 2018. Imunisasi ditujukan bagi bayi usia sembilan bulan sampai anak usia 15 tahun. Target sasaran imunisasi sebanyak 31.963.154 anak di 28 provinsi di luar Jawa.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaksanaan mengalami ketersendatan berkali-kali. MUI juga sempat mengeluarkan edaran yang meminta Kementerian Kesehatan menunda pelaksanaan imunisasi, karena vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal.

"Ya betul ada. Jadi kita minta kepada Kemenkes agar dilakukan sertifikasi halal, karena memang di masyarakat ada permintaan itu. Jadi mungkin untuk memenuhi hak masyarakat muslim, ya dipenuhilah dulu untuk sertifikasi halalnya," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis membenarkan adanya surat tersebut.

Program pun sempat tersendat, sampai akhirnya Kementerian Kesehatan berkali-kali membuat upaya agar halangan dapat teratasi.

Program ini sebenarnya sudah dilaksanakan di enam provinsi di pulau Jawa, yakni di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi persoalan sertifikat halal dari MUI kemudian jadi alasan banyak pihak untuk menolak imunisasi, apalagi vaksin yang digunakan berasal dari India.

Gerakan masif penolakan terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari MUI Kepulauan Riau yang sempat melarang suntik vaksin; penolakan masif warga di salah satu wilayah di Purwakarta, hingga hampir separuhnya bersikap abai; delapan sekolah di Yogyakarta yang menolak untuk divaksin; serta kasus-kasus mengemuka lainnya. Semua bermuara pada satu persoalan, menolak haram.

Penanganan Jemaah Haji Sakit di KKHI PPIH Mekkah

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

Pada saat berada di Tanah Suci mereka akan bertemu dengan orang-orang yang berasal dari berbagai negara di dunia yang mungkin juga mempunyai faktor risiko penyakit

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024