Polemik Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Polemik defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, terus bergulir. Meskipun saat ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masalah tersebut.

img_title BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Perlindungan JKN bagi Pekerja di PT IWIP

Bahkan, Presiden Jokowi ingin memanfaatkan pajak rokok yang selama ini menjadi pendapatan daerah, dapat digunakan menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Jokowi, kebijakan itu diputuskan dengan mengacu pada ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

img_title Optimis Penerimaan Cukai Rokok 2027 Bakal Naik, Purbaya Beberkan Faktornya

Khususnya, lanjut dia, Pasal 31 dari undang-undang itu yang mengatur penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebutkan, pelaksanaan kebijakan itu sudah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah. Sehingga, pemda tidak akan merasa dirugikan, karena adanya penetapan ketentuan baru ini.

img_title Purbaya Upayakan Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Bisa Diterapkan Tahun Ini

"Itu yang terima (manfaat) juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan, bukan pelayanan di pusat," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp9,75 triliun pada 2017. Sementara itu, defisit pada akhir 2018, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan membengkak menjadi Rp11,2 triliun.

Adapun untuk menutup kekurangan dari defisit tersebut, pemerintah juga akan mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, sebesar Rp4,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjelaskan, pencairan dana tersebut dipastikan bakal langsung diberikan sejumlah nominal yang diminta BPJS Kesehatan, tanpa ada pencairan secara bertahap.

Sementara itu, untuk landasan hukum pencairan dana tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Insya Allah Senin (24 September 2018), yang Rp4,9 triliun itu. Langsung senilai itu, enggak bertahap. Sesuai dengan permintaan dari BPJS. Itu kan, ada peruntukannya semuanya. PMK 113 sudah proses administrasi dan Insya Allah semua administrasi selesai hari ini dan besok ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Senin cair," kata dia, saat ditemui di kantornya, Jumat lalu, 21 September 2018.

Berikutnya, tak rasional>>>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak rasional

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkritik keras penggunaan pajak rokok oleh pemerintah untuk menutupi defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut