Pemilu dan Titik Rawan Konflik
- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Kemudian, kerawanan pada tahapan pengadaan dan distribusi logistik terdapat 28 kabupaten dan kota yang rawan tinggi, dan selebihnya 486 kabupaten dan kota rawan sedang atau 94,6 persen.
Selanjutnya, tahapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan sub dimensi hak pilih, pelaksana pemungutan suara, dan partisipasi pemilih terdapat 272 kabupaten dan kota atau 52,9 persen rawan tinggi. Dan, 242 kabupaten dan kota atau 47,1 persen rawan sedang.
"Adapun tahapan sengketa pemilu terdapat 251 kabupaten dan kota atau 48,8 persen rawan tinggi dan 263 atau 51,2 persen kabupaten kota rawan sedang," katanya.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 bertujuan untuk mencapai pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan berkualitas. Dia menyampaikan IKP 2019 merupakan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu.
"Diharapkan terciptanya pemilu yang berintegritas," kata Abhan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 25 September 2018.
Abhan tidak memungkiri pemilu tahun depan berbeda. Hal ini berkaitan dengan keserentakannya. Tentunya akan beragam penyelenggaraan dan partisipasi.
"2019 akan beragam, baik dari penyelenggaraan maupun partisipasi. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan," katanya.
Abhan menilai IKP 2019 memiliki bobot yang lebih kuat, baik dari sisi metodologi, kerangka teori maupun analisis. IKP ini mendasarkan objek riset di 514 kabupaten dan kota tersebar di 34 provinsi.
"Selain itu, Bawaslu melalui serangkaian tahapan riset, yang melibatkan berbagai pihak. Baik dari kementerian, lembaga, akademisi, peneliti, praktisi pemilu, kepolisian, dan media," kata dia.
KPU Fokus ke Hak Pilih
Menanggapi temuan Bawaslu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan ada satu dimensi kerawanan yang saat ini paling menjadi fokus dan diprioritaskan untuk dapat diatasi yakni kerawanan menyangkut partisipasi dan hak pilih.
"Kerawanan-kerawanan terutama menyangkut hak pilih memang ini yang sebetulnya paling prioritas ya harus menjadi perhatian kita. Karena inti dari pemilu itu kan sebetulnya mentransfer suara pemilih menjadi kursi'kursi yang dikuasai oleh orang orang yang memang kita pilih untuk mewakili kita," ujar Arief di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 25 September 2018.
Arief menambahkan ukuran bagi yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih harus masuk daftar pemilih. Bagi mereka yang masuk dalam daftar pemilih harus terus diingatkan supaya menggunakan hak pilihnya, KPU menurut Arief berupaya memfasilitasi orang yang berhak memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar.