Menakar Efektivitas E-Tilang

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Kita akan koordinasikan dulu dengan Polda seperti apa, karena domain untuk penegakan hukumnya oleh teman-teman polda," ujarnya.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Tertib Lalu Lintas 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uji Coba E-Tilang

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Wacana penerapan e-tilang, yang sempat molor ini, muncul guna mencari cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Bila penerapan jadi dilakukan, masyarakat diimbau bisa lebih taat kepada peraturan lalu lintas.

Dengan adanya e-tilang diharapkan jumlah pelanggar lalu lintas juga akan berkurang, sehingga memudahkan tugas polisi. Petugas polisi tidak perlu bersentuhan dengan pengendara, karena pengawasan pelanggaran melalui CCTV.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama mengatakan, setiap pelanggaran lalu lintas akan tersimpan otomatis di server E-TLE. 

"Setiap ada pelanggaran tersimpan, terekam. Semua sudah tersimpan secara otomatis di server E-TLE itu," katanya kepada VIVA. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan, setiap harinya pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV mencapai ratusan. Banyaknya pelanggaran yang terjadi tersebut karena belum ada sosialisasi e-tilang. 

"Banyak (pelanggaran) pasti, sehari bisa sampai ratusan (pelanggaran). Kita sudah pasang CCTV sejak 24 September 2018, data yang tersimpan lebih dari 100," ujarnya.

Ia yakin jumlah pelanggar lalu lintas akan berkurang setelah E-LTE resmi diterapkan. Direncanakan akan dipasang empat CCTV di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin. 

"Kalau sudah tahu akan menurun. Intensitasnya mudah-mudahan menurun," ujarnya.     
 
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan mendukung penuh penerapan tersebut agar lalu lintas kendaraan yang ada di ibu kota bisa tertata dengan rapi.

Mekanisme e-Tilang

Mekanisme E-TLE

Penerapan E-LTE hanyalah perubahan sistem penegakan hukum dari yang sebelumnya manual menjadi elektronik. Bentuk pelanggaran yang ditindak dalam e-tilang pun sama, yakni pelanggaran marka jalan, lampu merah, dan aturan ganjil-genap

Jika sistem e-tilang di Jakarta diterapkan, nantinya pengendara yang kedapatan CCTV melanggar lalu lintas harus membayar denda tilang ke bank sesuai dengan peraturan yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai dengan denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Jika denda tilang tak dibayar hingga waktu yang ditentukan, saat bayar pajak kendaraan mereka tidak bisa melakukan pembayaran. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraannya diblokir akibat belum bayar denda tilang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut