Menakar Efektivitas E-Tilang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
"Kita akan koordinasikan dulu dengan Polda seperti apa, karena domain untuk penegakan hukumnya oleh teman-teman polda," ujarnya.
Tertib Lalu LintasÂ
![]()
Wacana penerapan e-tilang, yang sempat molor ini, muncul guna mencari cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Bila penerapan jadi dilakukan, masyarakat diimbau bisa lebih taat kepada peraturan lalu lintas.
Dengan adanya e-tilang diharapkan jumlah pelanggar lalu lintas juga akan berkurang, sehingga memudahkan tugas polisi. Petugas polisi tidak perlu bersentuhan dengan pengendara, karena pengawasan pelanggaran melalui CCTV.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama mengatakan, setiap pelanggaran lalu lintas akan tersimpan otomatis di server E-TLE.Â
"Setiap ada pelanggaran tersimpan, terekam. Semua sudah tersimpan secara otomatis di server E-TLE itu," katanya kepada VIVA.Â
Dia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan, setiap harinya pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV mencapai ratusan. Banyaknya pelanggaran yang terjadi tersebut karena belum ada sosialisasi e-tilang.Â
"Banyak (pelanggaran) pasti, sehari bisa sampai ratusan (pelanggaran). Kita sudah pasang CCTV sejak 24 September 2018, data yang tersimpan lebih dari 100," ujarnya.
Ia yakin jumlah pelanggar lalu lintas akan berkurang setelah E-LTEÂ resmi diterapkan. Direncanakan akan dipasang empat CCTV di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.Â
"Kalau sudah tahu akan menurun. Intensitasnya mudah-mudahan menurun," ujarnya. Â Â Â
Â
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan mendukung penuh penerapan tersebut agar lalu lintas kendaraan yang ada di ibu kota bisa tertata dengan rapi.
Mekanisme e-Tilang
![]()
Penerapan E-LTE hanyalah perubahan sistem penegakan hukum dari yang sebelumnya manual menjadi elektronik. Bentuk pelanggaran yang ditindak dalam e-tilang pun sama, yakni pelanggaran marka jalan, lampu merah, dan aturan ganjil-genap
Jika sistem e-tilang di Jakarta diterapkan, nantinya pengendara yang kedapatan CCTV melanggar lalu lintas harus membayar denda tilang ke bank sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sesuai dengan denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Jika denda tilang tak dibayar hingga waktu yang ditentukan, saat bayar pajak kendaraan mereka tidak bisa melakukan pembayaran. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraannya diblokir akibat belum bayar denda tilang.Â