Menakar Efektivitas E-Tilang

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Harus bayar tilang dulu," katanya.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Jusuf mengungkapkan, mekanisme e-tilang, setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh TMC. Nanti TMC akan mengecek data dengan koordinasi dengan ranmor untuk pastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti kita kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kita akan terbitkan surat tilang," katanya.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Kemudian, lanjutnya, setelah diberikan surat tilang, pengendara yang melanggar punya waktu untuk membayar dendanya di bank dalam waktu tujuh hari. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal tidak perlu lagi mereka ikut sidang bila sudah membayar denda di bank.

"Setelah diberikan surat tilang, waktu untuk bayar denda tujuh hari, jadi 17 hari wajib untuk bayar ke bank. Jika 17 hari enggak bayar denda, akan diblokir STNK," ujar Jusuf.

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

Tilang secara elektronik itu, katanya, hanya akan diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta dan sekitar. Sementara itu, kendaraan bernomor polisi lain ditindak langsung oleh petugas.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut