Menakar Efektivitas E-Tilang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Harus bayar tilang dulu," katanya.
Jusuf mengungkapkan, mekanisme e-tilang, setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh TMC. Nanti TMC akan mengecek data dengan koordinasi dengan ranmor untuk pastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.
"Nanti kita kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kita akan terbitkan surat tilang," katanya.
Kemudian, lanjutnya, setelah diberikan surat tilang, pengendara yang melanggar punya waktu untuk membayar dendanya di bank dalam waktu tujuh hari. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal tidak perlu lagi mereka ikut sidang bila sudah membayar denda di bank.
"Setelah diberikan surat tilang, waktu untuk bayar denda tujuh hari, jadi 17 hari wajib untuk bayar ke bank. Jika 17 hari enggak bayar denda, akan diblokir STNK," ujar Jusuf.
Tilang secara elektronik itu, katanya, hanya akan diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta dan sekitar. Sementara itu, kendaraan bernomor polisi lain ditindak langsung oleh petugas.