Menakar Efektivitas E-Tilang

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Harus bayar tilang dulu," katanya.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Jusuf mengungkapkan, mekanisme e-tilang, setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh TMC. Nanti TMC akan mengecek data dengan koordinasi dengan ranmor untuk pastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti kita kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kita akan terbitkan surat tilang," katanya.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Kemudian, lanjutnya, setelah diberikan surat tilang, pengendara yang melanggar punya waktu untuk membayar dendanya di bank dalam waktu tujuh hari. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal tidak perlu lagi mereka ikut sidang bila sudah membayar denda di bank.

"Setelah diberikan surat tilang, waktu untuk bayar denda tujuh hari, jadi 17 hari wajib untuk bayar ke bank. Jika 17 hari enggak bayar denda, akan diblokir STNK," ujar Jusuf.

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Tilang secara elektronik itu, katanya, hanya akan diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta dan sekitar. Sementara itu, kendaraan bernomor polisi lain ditindak langsung oleh petugas.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut