Menista Kalimat Tauhid
- Diki Hidayat
VIVA – Aksi oknum anggota Barisan Ansor Serba Guna atau Banser, yang membakar bendera warna hitam berlafaz tauhid menjadi sorotan. Salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama atau NU itu dikritik hingga dihujat, karena dinilai blunder memancing kegaduhan.
Peringatan Hari Santri Nasional pada Senin lalu, 22 Oktober 2018, yang semestinya dilakukan dengan rangkaian kegiatan positif, namun justru ternoda kontroversi. Kelakuan sejumlah oknum anggota Banser membakar bendera Tauhid di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, memunculkan kegeraman publik.
Alasan Banser ingin membakar bendera ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak rasional dan tidak bisa diterima. Gelombang protes pun mengalir. Aksi membakar dengan iringan lantunan lagu Hubbul Wathon Minal Iman oleh oknum anggota Banser itu dinilai tak sensitif.
Beberapa kalangan mengkritisi aksi oknum Banser itu, diduga bisa dijerat dengan pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, dalam bendera yang dibakar terekam tak ada tulisan HTI, namun justru kalimat tauhid.
"Patut diduga tindakan oknum Banser tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan terhadap agama, sesuai ketentuan pasal 156a KUHP," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Juju Purwantoro dalam pesan singkatnya, Selasa 23 Oktober 2018.
Baca: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Bubarkan Banser
Pihak aparat Kepolisian diminta profesional dalam mengusut proses hukum kasus ini. Aparat ditantang berani mengungkap aktor di balik tindak pidana kasus ini. Lalu, pemicu kasus ini, Banser dan induknya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, harus menyampaikan secara resmi permintaan maaf.
"Meminta segenap pengurus Banser untuk meminta maaf kepada umat Islam, atas perlakuan oknum anggotanya," jelas Juju.
![]()
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut merespons kecaman terhadap anggota ormas yang dipimpinnnya. Ia menekankan, sejumlah oknum anggota Banser diduga melakukan pembakaran tersebut hanya spontan dan tanpa rencana.
Baca: Kronologi Ulah Banser Bakar Bendera Tauhid di Garut
Gus Yaqut menyebut, anggotanya membakar bendera tersebut karena diduga sebagai lambang HTI.
"Saya menyayangkan atas kejadian tersebut, meskipun sepenuhnya saya yakin anak-anak ini melakukan juga, karena spontan tanpa rencana," tutur Gus Yaqut kepada VIVA, Selasa 23 Oktober 2018.
Baca: Menko Polhukam: Tak Mungkin Ormas Islam Sengaja Bakar Bendera Tauhid
Lalu, ia menambahkan, ada dugaan kemungkinan lain bahwa anggotanya itu melakukan aksi pembakaran, karena ingin menjaga agar tidak terinjak-injak atau terbuang di tempat yang tak layak.
"Sebagaimana, mereka menemukan potongan sobekan mushaf Alquran. Mereka akan bakar sobekan itu. Ini untuk hormati dan jaga biar tak terinjak atau terbuang," jelas Gus Yaqut.
Tindak tegas
![]()
Pihak Kepolisian diminta segera gerak cepat dalam persoalan ini. Alasannya, persoalan ini sudah terlanjur menjadi sorotan luas di masyarakat.
Selain itu, di beberapa daerah misalnya seperti Solo Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, unsur masyarakat, sudah turun ke jalan memprotes pembakaran bendera tersebut. Dikhawatirkan, akan berkepanjangan tanpa respons cepat dari Kepolisian. Hal ini juga untuk meredam kubu masyarakat yang kecewa dengan aksi oknum anggota Banser tersebut.
"Polisi harus jawab ini. Ungkap sebenarnya, transparan. Bila salah, ya pelaku harus ditindak tegas," kata Guru Besar Sosolog Universitas Brawijaya, Darsono kepada VIVA, Selasa 23 Oktober 2018.
Baca: Menko Polhukam: Pembakar Bendera di Garut Yakin itu Simbol HTI
Kritikan turut disampaikan Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Hasan Bamukmin. Novel mengecam ulah oknum Banser yang dinilai sudah keterlaluan, karena tak memikirkan dampaknya. Bagi dia, kelakuan oknum Banser ini masuk dalam penodaan agama.
"Wajar umat Muslim tersinggung. Kalimat tauhid dibakar dan divideokan. Logika, rasional saat bakar itu bagaimana?" jelas Novel.
Novel menyinggung Pasal 156a, yang mengatur pidana penjara selama lima tahun terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Melakukan pembakaran kalimat tauhid adalah kemungkaran yang paling mungkar. Polisi harus tangkap seluruh yang terlibat dalam penistaan agama tersebut," tutur Novel.
![]()
Baca: Ismail Yusanto: HTI Tidak Punya Bendera
Pandangan disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas menekankan merujuk dalam rekaman gambar tak ada tulisan HTI, maka disimpulkan bahwa bendera yang dibakar adalah kalimat tauhid.
Ia juga heran, anggota Banser yang sengaja merekam pembakaran tersebut hingga viral dan berujung kegaduhan.
"Karena enggak ada tulisan HTI, ya maka MUI anggap itu kalimat tauhid," kata Yunahar.
Polri berjanji akan mengusut kasus ini. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan Polres Garut, yang mengamankan sementara tiga orang.
Dari laporan sementara, tiga orang diamankan mengaku bendera yang dibakar adalah logo HTI. Namun, hingga Selasa sore kemarin, tiga orang itu sebagai saksi. "Kami tentu dalami. Sudah tiga orang diperiksa. Keterangannya mereka kan, pengakuan itu karena bendera HTI," tutur Setyo. (asp)