Black Box, dari Pesawat Turun ke Bus
- Dirlantas Polda Jawa Barat
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, untuk tahap awal pemasangan Global Positioning System dan black box difokuskan untuk kendaraan angkut besar, baik bus maupun truk.
![]()
"Kalau saya prioritasnya kendaraan yang besar dulu, seperti bus dan angkutan B3, (bahan berbahaya dan beracun). Bus termasuk di dalamnya yang umum maupun pariwisata," kata Yani kepada VIVA, Selasa 30 Oktober 2018.
Black box merupakan sekumpulan perangkat yang digunakan dalam bidang transportasi. Biasanya, alat itu dipasang di pesawat terbang untuk merekam data penerbangan.
Yani menjelaskan, alat tersebut dipakai untuk merekam aktivitas kendaraan umum. Sementara itu, GPS digunakan untuk memantau rute yang dilalui. Gabungan data dari keduanya akan bisa digunakan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan.
Selain itu, tim pemantau bisa melihat bagaimana kendaraan dijalankan oleh sopir. Jika terlihat melanggar aturan dan membahayakan, rekaman itu akan dijadikan sebagai alat bukti untuk pemberian teguran dan sanksi yang lebih tegas.
![]()
"Jelas untuk mencegah kecelakaan, agar para pengusaha tahu juga ulah pengemudi, caranya dia mengendarai kendaraan tersebut, ngebut atau enggak dan lainnya," tuturnya.
Nantinya, kata Yani, kewajiban untuk memasang alat black box juga akan ditetapkan untuk angkutan umum kecil. Saat ini, kata dia, sudah ada perusahaan otobus yang memanfaatkan alat ini.
Soal sanksi dan tingkat keefektifan perangkat canggih tersebut, kata dia, masih dalam tahap pembahasan. Sebab, harganya tidak murah dan butuh sarana penunjang yang memadai.
"Nanti ada punishment kalau ngebut atau membahayakan, masih dalam pembahasan," ujarnya.
![]()
Pemasangan black box pada kendaraan bukanlah hal yang baru. Langkah itu sudah mulai diterapkan oleh beberapa produsen mobil sejak era 1990-an, di antaranya Volvo dan Saab.
Menurut data yang dilansir dari laman ec.europea.eu, pemasangan kotak hitam dapat mengurangi tingkat kecelakaan sebesar 20 persen. Angka itu bisa lebih tinggi lagi, jika dibarengi dengan tindakan tegas dari perusahaan dan juga aparat penegak hukum.