Baiq Nuril, Bela Diri Terancam Bui
- VIVA/Satria Zulfikar
Atas beredarnya rekaman itu, M kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut. Tak hanya itu, Nuril juga dipecat secara halus dari sekolah tempatnya bekerja. Dalam Surat Keputusan (SK) honorer tidak ada lagi nama Baiq Nuril di sana.
Laporan polisi itu terus diproses hingga sampai ke pengadilan. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, terungkap bahwa Nuril tidak pernah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya rekaman percakapan mesum tersebut.
Rekaman tersebut dikirim oleh rekan Nuril bernama Imam Mudawin tanpa sepengetahuan Nuril. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Imam yang dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Nuril.
![]()
Atas fakta persidangan tersebut, hakim ketua yang memimpin sidan, Albertus Usada memutus bebas ibu tiga anak ini. "Mengadili, menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana sebagaimana didakwa penuntut umum," ujar Albertus membacakan putusan, Rabu silam, 26 Juli 2017.
Namun, jaksa penuntut umum tak terima dengan putusan itu. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, MA memutus Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.
Nuril mendengar putusan kasasi itu pada 9 November 2018. Menyikapi putusan itu, berbagai upaya dilakukan Nuril. Di antaranya, dia berusaha bersurat kepada Presiden Jokowi untuk menolongnya bebas dari jeratan hukum. "Saya sudah mengirim surat pada Bapak Presiden. Semoga, saya enggak ditahan. Kasihan anak-anak saya, siapa lagi yang jaga mereka," ujarnya sembari menangis.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Undang-undang ITE, Rudi Lombok akan mengirimkan surat tersebut kepada Jokowi, dalam waktu dekat. Dia berharap, Jokowi dapat membantu, agar Nuril dapat dibebaskan. "Suratnya telah kami terima dan segera akan kami kirim ke Istana," katanya.
Tak hanya itu. Tim kuasa hukum Nuril juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Saat ini, tim pengacara masih menanti salinan putusan MA.Â