Baiq Nuril, Bela Diri Terancam Bui
Sabtu, 17 November 2018 - 06:12 WIB
Sumber :
- VIVA/Satria Zulfikar
Fahri menilai, penegak hukum atau MA harus melihat sisi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah itu lebih duu. Dia mengaku tak bisa memahami logika MA yang melewatkan sisi pelecehan tersebut.
Jika kepala sekolah itu terbukti melakukan pelecehan, maka delik kedua, yakni penyebaran percakapan mesum itu seharusnya batal. Hal itu sebagai rasa keadilan bagi masyarakat. “Kita tidak boleh membiarkan hukum ini lompat, sehingga yang kecil, yang tidak punya backing yang disalahkan. Padahal, dia adalah korban," kata Fahri di Jakarta, Kamis 15 November 2018.
Hingga Jumat sore, 16 November 2018, VIVA belum berhasil mendapatkan pernyataan dari MA terkait kasus ini. (asp)
Baca Juga
Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel tak menghentikan perkara yang melaporkan Babeh Aldo dengan jeratan UU ITE. Hal ini menjadi polemik dan dipersoalkan.
VIVA.co.id
23 Juli 2026