Baiq Nuril, Bela Diri Terancam Bui

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di Mataram, saat menceritakan kasus yang menimpanya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Menurut Yan Mangandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, syarat PK tidak mesti ada bukti baru (novum). Kekeliruan hakim juga dapat menjadi alasan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. "Tidak mesti ada novum. Kami mengupayakan PK, dengan alasan putusan hakim MA memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang  mencolok," katanya, Rabu 14 November 2018.

img_title Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam

Berikutnya, respons kasus>>>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Respons kasus

img_title MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs Terkait Uji KUHP-UU ITE

Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat respons dari sejumlah kalangan. Komisi Nasional Perempuan, misalnya. Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manalu menyesalkan putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril bersalah, karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu. Komnas Perempuan menyebut putusan MA itu tidak sejalan dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

Ketua Komnas Perempuan Azriana RM

img_title Fakta-fakta dan Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Awalnya Lapor Pencurian, Kini Pemilik Ikut Jadi Tersangka

Tindakan Nuril merekam percakapan itu, merupakan upaya untuk membuktikan kejadian pelecehan seksual yang dia alami. Tindakan itu juga untuk menunjukkan Nuril tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

"Pandangan Hakim Kasasi terhadap BN melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, di mana tindakan BN secara hukum dianggap memenuhi unsur sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, telah melanggar filosofi UU ITE," kata Azriana di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.

Ketua Fraksi Gerindra, DPR RI, Edhy Prabowo juga prihatin dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Edhy mendesak MA, agar jernih memutuskan kasus ini. Sebab, dalam kasus ini, Baiq Nuril dianggapnya sebagai korban yang mesti dilindungi.  

"Kami mendesak kepada Mahkamah Agung, agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum. Bagaimana bisa seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Edhy kepada wartawan, Jumat 16 November 2018.

Menurut dia, Nuril bukan hanya harus dibebaskan, tetapi juga diberi penghargaan. Sebab, berani melawan tindakan asusila yang dilakukan oleh mantan atasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri Hamzah

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan MA yang menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril, karena merekam perilaku mesum atasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut