Mendisiplinkan Masyarakat dengan Tilang Elektronik

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Setelah diberikan surat tilang, waktu untuk bayar denda tujuh hari, jadi 17 hari wajib untuk bayar ke bank. Jika 17 hari enggak bayar denda, akan diblokir STNK," ujar Yusuf.

img_title Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi terobosan yang dilakukan Polri tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya teknologi E-TLE ini sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas. Dia mengatakan pelanggaran lalu lintas makin kompleks dan pelik. Pertama dari sisi jumlah pelanggaran di jalan raya sudah tak terkendali, jumlah kendaraan bermotor juga terus bertambah namun penegakan hukum masih kalah jauh. 

img_title Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Penindakan pelanggaran lalu lintas cuma menjangkau sebagian kecil jumlah pelanggaran yang semestinya. Azas Tigor mengatakan jumlah angka pelanggaran aslinya jauh lebih besar, bisa 5 kali lipat dari jumlah yang tertangkap operasi penegakan. 

"Jauh lebih kecilnya angka penegakan dikarenakan kepolisian masih menggunakan cara manual dalam penegakan di lapangan," katanya. 

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Azas Tigor mengatakan, sistem E-TLE terbilang efisien. Polisi tak perlu lagi menempatkan sejumlah personilnya di jalanan untuk mengawasi serta menegakkan aturan lalu lintas. 

Dia meyakini pengawasan dan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi ini bisa mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. 

Apalagi menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas baru selevel kesadaran anak usia 10 atau atau setingkat anak kelas 4 SD. Maksudnya level rendah setingkat kelas 4 SD itu adalah masyarakat baru akan tertib dan hati-hati jika ada petugas kepolisian di lapangan jalan raya. 

Perubahan perilaku yang dibangun akan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Berkurangnya angka pelanggaran maka akan mengurangi angka kecelakaan dan jatuhnya korban dalam berlalu lintas.

"Secara teknis penggunaan pengembangan teknologi membuat kinerja kepolisian lebih efektif, akuntabel, profesional dan modern dalam melayani masyarakat," tuturnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Azas Tigor mengatakan, gagasan membangun sistem penegakan hukum atau peraturan lalu lintas secara elektronik atau E-TLE di Jakarta sebenarnya sudah menjadi ide atau gagasan sejak 2010. Namun baru kesampaian pada sewindu kemudian. 

Dia meyakini tujuan utama dari penggunaan pengawasan secara elektronik ini pemerintah ingin menjadikan jalan raya dapat diawasi secara efektif, menyeluruh dan penegakan hukum lalu lintasnya jadi lebih baik. Hukum atau peraturan serta kebijakan pemerintah yang baik dan penegakan isinya secara konsisten akan membawa perubahan atau membangun perilaku yang baik bagi masyarakatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut