Mendisiplinkan Masyarakat dengan Tilang Elektronik

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Begitu pula dengan penerapan inovasi kebijakan penegakan peraturan secara elektronik adalah sangat positif membantu pengawasan serta penegakan peraturan dalam berlalu lintas masyarakat secara tegas konsisten. 

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Sanksi cabut listrik dan air

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kurang lebih satu purnama sistem E-TLE diuji, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkapkan, sudah ada sekitar 2.441 pelanggaran yang dideteksi melalui sistem ini. Detailnya per Jumat pekan lalu, pelanggar berjumlah 2.442 kasus dan surat konfirmasinya yang sudah sampai ke pemilik kendaraan ada 1.237. 

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 134 pelanggar di antaranya sudah membayar denda tilangnya. Dari jumlah tersebut yang sudah divonis di pengadilan sebanyak 125 pelanggar

Salah satu masalah dalam penerapan sistem E-TLE ini adalah lazimnya pemilik kendaraan tangan kedua, alias kendaraan sering berpindah pemilik. Polisi sudah memikirkan bagaimana agar hal ini tidak merepotkan penegakan pelanggaran dengan sistem E-TLE. 

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Yusuf mengatakan, apabila alamat rumah tidak sesuai STNK, karena kepemilikan kendaraan tangan kedua, maka orang tersebut harus melakukan klarifikasi atau lebih baik segera melakukan balik nama. Sebab, kata Yusuf, surat tilang akan tetap dikirim sesuai alamat yang tercantum pada STNK.

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui memang agak repot harus mengonfirmasi pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu dia mengusulkan penyesuaian regulasi yang mana memungkinkan pemilik kendaraan yang tidak balik nama bertanggung jawab dengan mendapat sanksi.

Usulan lainnya, mantan Kabareskrim ini berpandangan, agar sanksi bagi para pengendara tidak hanya sebatas denda. Ari mengusulkan, pelanggar atau pemilik STNK yang tidak membayar tilang, dapat diberikan peringatan seperti pencabutan listrik atau air.

Yusuf mengatakan, setelah resmi diberlakukan, sistem ini akan melebarkan sayap. Titik pemantauan tak cuma sebatas 4 titik di jalan protokol saja, Yusuf menuturkan, masih ada 40 titik lain yang menjadi target pemantauan sistem E-TLE Polda Metro Jaya. Rinciannya pemantauan ada 81 CCTV. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena 1 titik itu enggak hanya satu kamera, ada yang 2 kamera. Itu kan simpang, ditaruh di dua arah," ujarnya. 

Seiring dengan penerapan tilang elektronik, Polda Metro Jaya menggandeng Bank DKI untuk mengembangkan sistem keterbukaan informasi kendaraan bermotor berupa aplikasi SMS dan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut