- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Plang itu terpasang di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Berwarna hijau, papan nama tersebut mengingatkan pengendara soal aturan tilang elektronik. Tertulis di sana: "Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik Diawasi CCTV E-TLE Patuhi
Peraturan Berlalu Lintas".
Tak hanya di lokasi tersebut. Plang serupa juga berdiri di persimpangan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta. Sebab, di dua kawasan itu diberlakukan aturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sistem e-tilang diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018. Namun, Polri baru meluncurkannya secara simbolis di kawasan Bundaran HI, Minggu 25 November 2018.
"Jadi, acara launching E-TLE ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, kepada warga DKI Jakarta, agar mereka memahami E-TLE ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Sejak aturan diberlakukan pada 1 November hingga 16 Desember 2018, atau sekitar 46 hari, terdapat 4.950 kendaraan yang terekam kamera closed circuit television (cctv) diduga melanggar tilang elektronik. Dari jumlah tersebut, pelanggar yang terkena tilang elektronik ada 3.210 pengendara.
Pelanggar lantas dikirimi surat konfirmasi. Bagi mereka yang sudah menerima surat tersebut, menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, dapat segera memberikan klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Yang mengonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889, membayar (denda) tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," ujarnya, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 18 Desember 2018.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, menurut Budiyanto, disebutkan soal penetapan amar putusan denda tilang tanpa kehadiran pelanggar. Hasil putusan itu dapat dilihat pada laman resmi atau website pengadilan negeri di lima wilayah DKI Jakarta. Masyarakat juga bisa langsung menanyakan kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat terdapat 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua dan roda empat diblokir. Hal itu, lantaran hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda tilang. “Yang bersangkutan tidak membayar denda tilang juga,” kata Budiyanto.
Berikutnya, Pencabutan Listrik>>>