Sengkarut Pembebasan Ba'asyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir masih menuai polemik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan masih  mempertimbangkan banyak aspek terkait rencana pembebasan Ba'asyir.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

Pernyataan Wiranto ini seolah menjadi isyarat bahwa rencana pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu akan dievaluasi. Padahal, rencana pembebasan Ba'asyir santer menjadi wacana publik sepekan terakhir.

Adalah mantan Menteri Kehakiman yang kini jadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang menghembuskan rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Yusril mengaku berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan terpidana 15 tahun kasus terorisme itu.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Yusril bahkan sudah menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat, 18 Januari 2019. Ba'asyir sudah mendekam sembilan tahun, dari vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Yusril menyampaikan Jokowi sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Ba'asyir. Lantaran itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abu Bakar Ba'asyir di lapas.

Semua pembicaraan dengan Ba'asyir dilaporkan Yusril ke Jokowi sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ba'asyir dari penjara tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Ba'asyir sendiri mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas rencana pembebasannya ini. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.

"Perasaannya ya bersyukur kepada Allah kalau memang Allah nanti mengizinkan bebas lagi, ya bersyukur kepada Allah dan kita doakan Pak Yusril diberikan pahala yang banyak," kata Ba'asyir, Jumat.

Ba'asyir minta waktu tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di lapas. Ia pun mengutarakan rencananya setelah bebas dari penjara. Ba'asyir akan pulang ke Solo dan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Di tengah rencana pembebasan Ba'asyir itu bergulir, Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan persnya Senin malam, 21 Januari 2019, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji rencana itu. Pernyataan Wiranto itu disampaikan sebagai respons atas rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir seperti yang diklaim Yusril Ihza Mahendra.

Wiranto mengatakan pihak keluarga sebenarnya sudah mengajukan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah sejak tahun 2017. Pertimbangan keluarga karena usia Ba'asyir yang sudah lanjut, 80 tahun, serta kesehatannya yang semakin memburuk.

Menurut Wiranto, Presiden sangat memahami permintaan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan. Tapi, kata Wiranto, aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya tetap perlu dipertimbangkan sebagai dasar pembebasan.

"Jadi presiden tidak grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan, tetapi harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 21 Januari 2019.

Selain itu, Ia juga meminta agar tak ada spekulasi-spekulasi lain yang terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Ia berharap, keterangan resmi pemerintah ini menjawab polemik yang terjadi terkait rencana pembebasan mantan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu.

"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto

Foto: Menko Polhukam Wiranto

Tolak NKRI

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021