Kontroversi Daftar Caleg Eks Koruptor
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Terobosan baru dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Di tengah sibuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2019, yang kurang dari tiga bulan lagi, KPU mengumumkan daftar para calon anggota dewan legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi.
Tujuannya untuk memberi “pencerahan” kepada masyarakat agar berpikir dua kali sebelum mencoblos nama caleg yang masuk “daftar khusus itu” pada hari pemilihan nanti, demi tercipta negara yang bersih dari praktik korupsi. Terobosan KPU itu tentunya akan memancing beragam reaksi dan perdebatan, baik yang mendukung maupun yang mempersoalkan munculnya daftar itu, terutama dari caleg dan partai politik yang bersangkutan.
Sesuai janjinya, KPU telah mengumumkan 49 nama calon legislatif mantan narapidana korupsi peserta Pemilu Legislatif 2019, Rabu malam 30 Januari 2019. Mereka dicalonkan oleh 12 partai dari 16 partai peserta pemilu terdaftar.
Artinya hanya empat partai politik yang tidak memiliki caleg mantan narapidana korupsi. Empat partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Untuk DPR RI tidak ada mantan napi koruptor. Hanya di DPRD Provinsi 16 orang, DPRD Kabupaten Kota 24 orang dan DPD ada 9 orang," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Rabu 30 Januari 2019.
Berdasarkan data KPU, Partai Golkar merupakan partai terbanyak yang mengusung caleg eks napi koruptor sebanyak 8 orang. Disusul oleh Gerindra yang memiliki 6 caleg eks napi koruptor, dan Hanura dengan 5 caleg eks napi koruptor.
Sementara Partai Berkarya, Demokrat, dan PAN ada 4 caleg eks napi koruptor. Partai Garuda, Perindo, dan PKPI memiliki 2 eks napi koruptor. Terakhir, PDIP, PKS, dan PBB masing-masing memiliki 1 eks napi koruptor.
KPU akan mempublikasikan ke-49 nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut di situs resmi KPU dan mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Daftar tidak hanya memuat nama dan identitas caleg eks narapidana, tetapi juga partai pengusung, kasus hukum yang pernah menjeratnya termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Langkah mengumumkan daftar caleg eks narapidana ini dilakukan KPU demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait calon yang akan mereka pilih.