Memburu Harta Koruptor ke Swiss

Swiss
Sumber :
  • BusinessInsider

VIVA – Presiden Joko Widodo mulai merealisasikan pernyataannya yang terakhir diungkapkannya dalam peringatan hari Anti-Korupsi Sedunia yang digelar di Jakarta akhir tahun lalu. Saat itu, Jokowi memastikan tidak ada celah bagi koruptor untuk bisa menaruh hartanya di luar negeri, salah satunya Swiss.

img_title Korupsi Dinilai Jadi Faktor Utama Rendahnya Produktivitas Nasional

Pada awal pekan ini, Senin 4 Februari 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penandatanganan perjanjian tersebut dijelaskan dalam siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bern, dilakukan setelah melalui dua kali putaran perundingan. Yakni di Bali pada 2015 dan Bern, Swiss, pada 2017.

img_title Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika, Jadi DPO Kasus Korupsi

Perjanjian tersebut pun dijelaskan terdiri atas 39 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Kemudian, ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

img_title Kejagung Terima Rp401 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” katanya.

Perjanjian MLA RI-Swiss ini pun merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI. Sebelumnya, RI bekerja sama dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara itu, bagi Swiss, perjanjian MLA itu merupakan perjanjian yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

Harta di Swiss

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik disepakatinya MLA timbal balik antara kedua negara tersebut. Sebab, selama ini upaya pelacakan harta koruptor atau pun pengemplang pajak di negara tersebut, terkendala keterbatasan akses dan daya jangkau. 

Dia menjabarkan, menurut penelitian Gabriel Zucman pada 2017, jumlah aset global di offshore atau tax haven mencapai 10 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global. Yaitu US$5,6 triliun atau sekitar Rp80 ribu triliun dan sebesar US$2,3 triliun atau Rp32 ribu triliun yang disimpan di Swiss.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut