Memburu Harta Koruptor ke Swiss
- BusinessInsider
"Secara tradisional, Swiss merupakan negara suaka pajak atau tax haven tertua dan paling diminati," ungkap Yustinus di Jakarta, Rabu 6Â Februari 2019.Â
Meski demikian, menurutnya, sejak 2005, pamor Swiss sebagai tax haven disebut terus menurun dari 45 persen porsi global hingga tinggal 28 persen pada 2015. Hal ini terjadi, karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain.
Harta orang Indonesia di negara tersebut pun diduga sudah berkurang saat ini. Khususnya karena pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017. Program tersebut memang ditujukan antara lain merepatriasi harta orang RI di luar negeri.Â
Dari upaya tax amnesty tersebut, dihasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp4.800 triliun, yang terdiri atas Rp3.800 triliun deklarasi dalam negeri dan Rp1.000 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp145 triliun repatriasi.
"MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," tuturnya.Â
Amunisi belum cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik ditandatanganinya MLA dengan Swiss tersebut. Dengan perjanjian ini, KPK bisa lebih mudah bertukar informasi keuangan dengan otoritas di Swiss, sehingga makin pede mengungkap kasus-kasus korupsi di Tanah Air.Â
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif meyakini dengan perjanjian ini, koruptor dan pengemplang pajak di Indonesia tidak bisa lagi leluasa menyimpan uang dan aset hasil kejahatan mereka di Swiss.Â
"Karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara," ujarnya di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.Â
Meski demikian, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan, meskipun memudahkan kerja aparat hukum, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk memanfaatkan MLA dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait korupsi.
"Sejauh mana semua stakeholder terkait melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan dengan instrumen ini itu yang menarik didiskusikan lebih dahulu," ungkapnya.
Karena itu, dia mengingatkan, harus ada pembahasan antara pihak-pihak penegak hukum terkait perjanjian ini. Upaya itu agar implementasinya bisa lebih efektif.Â
Â
"Sudah pasti MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya, di mana di belakangnya semua adalah big data Anda seperti apa, bagaimana Anda melakukan share the value," ujarnya.Â