Memburu Harta Koruptor ke Swiss
- BusinessInsider
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, perjanjian ini belum kuat dijadikan dasar untuk memburu para wajib pajak kategori pengemplang yang melarikan dananya ke Swiss.
Sebab, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penelusuran data terkait pengemplang pajak yang diduga sudah banyak melarikan dananya ke Swiss, baru dapat ditelusuri dengan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September mendatang.Â
Namun, dia mengakui, untuk kasus-kasus tertentu yang menyangkut hukum, perjanjian ini bisa dijadikan dasar untuk mengetahui rekening wajib pajak di Swiss.Â
"Dalam hal kita melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana perpajakan yang memang kita duga ada hasil kejahatan perpajakan yang disimpan di Swiss, tapi kan kita saat ini konteksnya AEoI," katanya, saat dihubungi VIVA, Rabu 6 Februari 2019.
Dia menjelaskan, kerja sama AEoI dengan Swiss baru akan dilaksanakan secara teknis pada September mendatang. Untuk itu, kejahatan perpajakan yang dilakukan orang Indonesia di Swiss, belum dapat menjabarkannya secara spesifik.Â
"Kami lihat datanya dulu dan kalau misalnya ada dan memang kita ingin angkat ke pidana perpajakan baru kita akan memanfaatkan itu," ungkapnya.Â
Dia menegaskan, terlepas dari kerja sama MLA dengan Swiss itu, otoritas pajak terlebih dahulu tetap akan memeriksa dalam konteks administrasi pajak. Artinya, iktikad baik dari wajib pajak masih dikedepankan.Â
"Tindak pidana perpajakan itu kan pilihan terakhir dalam konteks administrasi perpajakan. Kalau misalnya ada data orang simpan uangnya di sana belum bayar pajak, ya kalau kita suruh bayar mau, ya sudah, kan gitu," tuturnya. (art)