Memburu Harta Koruptor ke Swiss

Swiss
Sumber :
  • BusinessInsider

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, perjanjian ini belum kuat dijadikan dasar untuk memburu para wajib pajak kategori pengemplang yang melarikan dananya ke Swiss.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

Sebab, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penelusuran data terkait pengemplang pajak yang diduga sudah banyak melarikan dananya ke Swiss, baru dapat ditelusuri dengan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September mendatang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dia mengakui, untuk kasus-kasus tertentu yang menyangkut hukum, perjanjian ini bisa dijadikan dasar untuk mengetahui rekening wajib pajak di Swiss. 

img_title Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

"Dalam hal kita melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana perpajakan yang memang kita duga ada hasil kejahatan perpajakan yang disimpan di Swiss, tapi kan kita saat ini konteksnya AEoI," katanya, saat dihubungi VIVA, Rabu 6 Februari 2019.

Dia menjelaskan, kerja sama AEoI dengan Swiss baru akan dilaksanakan secara teknis pada September mendatang. Untuk itu, kejahatan perpajakan yang dilakukan orang Indonesia di Swiss, belum dapat menjabarkannya secara spesifik. 

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.661 di Tengah Isu Pergantian Menkeu Purbaya ke Suahasil

"Kami lihat datanya dulu dan kalau misalnya ada dan memang kita ingin angkat ke pidana perpajakan baru kita akan memanfaatkan itu," ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan, terlepas dari kerja sama MLA dengan Swiss itu, otoritas pajak terlebih dahulu tetap akan memeriksa dalam konteks administrasi pajak. Artinya, iktikad baik dari wajib pajak masih dikedepankan. 

"Tindak pidana perpajakan itu kan pilihan terakhir dalam konteks administrasi perpajakan. Kalau misalnya ada data orang simpan uangnya di sana belum bayar pajak, ya kalau kita suruh bayar mau, ya sudah, kan gitu," tuturnya. (art)

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah)

Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

KPK menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berperan sebagai penampung uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut