Memburu Harta Koruptor ke Swiss

Swiss
Sumber :
  • BusinessInsider

VIVA – Presiden Joko Widodo mulai merealisasikan pernyataannya yang terakhir diungkapkannya dalam peringatan hari Anti-Korupsi Sedunia yang digelar di Jakarta akhir tahun lalu. Saat itu, Jokowi memastikan tidak ada celah bagi koruptor untuk bisa menaruh hartanya di luar negeri, salah satunya Swiss.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Pada awal pekan ini, Senin 4 Februari 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

Penandatanganan perjanjian tersebut dijelaskan dalam siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bern, dilakukan setelah melalui dua kali putaran perundingan. Yakni di Bali pada 2015 dan Bern, Swiss, pada 2017.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Perjanjian tersebut pun dijelaskan terdiri atas 39 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Kemudian, ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Masuk Jadi 7 Kontributor Pajak Terbesar, BUMI Raih Penghargaan Kemenkeu

“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” katanya.

Perjanjian MLA RI-Swiss ini pun merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI. Sebelumnya, RI bekerja sama dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara itu, bagi Swiss, perjanjian MLA itu merupakan perjanjian yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Daftar Pengeluaran SYL Pakai Uang Hasil Palak Anak Buahnya di Kementan

Daftar pengeluaran eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diungkap eks anak buahnya dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024